Uji Kir Dishub Surabaya Rencananya Gandeng Dengan Pihak Swasta



Surabaya Newsweek - Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, seusai acara jumpa pers di Humas pemkot Surabaya mengatakan bahwa, Saat ini pihaknya selain menunggu akreditasi dari Kementerian Perhubungan, juga masih melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Menurutnya kota Surabaya beruntung mempunyai Perda Bengkel, sehingga praktis tinggal implementasi dan akreditasi tenaga penguji atau SDM dan bengkelnya.

“Itu langkah awal yang akan kita lakukan,” tuturnya.

Irvan menambahkan, upaya lain yang dilakukan sebagai persiapan implementasinya adalah mengkaji besaran tarif. Namun, ia mengungkapkan, di Surabaya besarannnya tak jauh beda dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota.

“Dengan ini uji kir  kan membantu, ada peran serta swasta,” terangnya.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang, maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

“Dari kasus kecelakaan yang terjadi kan ada bus yang tak terdaftar sebagai bus pariwisata, kemudian tak melakukan uji kir. Jika gak uji kir bisa banyak lagi kecelakaan yang terjadi,” tegas Irvan.

Irvan mengatakan, nantinya akan diberlakukan akreditasi bengkel dengan kategori A, B maupun C, sesuai dengan system bengkel, manajemennya maupun SDM yang ada.

“Untuk kualifikasi mekanik dari Disnaker, standarisasi alat Dishub sedangkan, izin oleh Disperindag” katanya.

Kadishub mengungkapkan, rencananya pilot project uji coba bengkel swasta akan dilaksanakan di Jakarta, 12 Mei 2017 mendatang. Sementara di Surabaya, menurut Irvan, selama 2 tahun ini masih tahap sosialisasi Perda Bengkel, namun, ia optimis pelaksanaannya tahun ini. 

Dari sejumlah bengkel yang didata Dinas Perhubungan, jumlah bengkel resmi sekitar 35 tempat, sisanya, Dinas Perhubungan melakukan pembinaan guna mengurus perizinan.

“Kalau bengkel tipe A sesuai standar mempunyai kelengkapan tertentu, termasuk juga tipe lainnya,” paparnya.

Irvan menegaskan, meski pihak swasta diberi kewenangan untuk melakukan uji kir kendaraan umum/barang. Namun, Buku uji kir dan legalisasi yang mengeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Keuntungan kita tak investasi alat, biaya operasional dan sebagainya,” pungkasnya.

Rencana  Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya untuk  mengandeng pihak swasta dengan tujuan  mempermudah pelayanan uji kir, mendapat apresiasi anggota Komisi C DPRD Surabaya. 

Vinsensius Awey mengatakan, dengan mengandeng pihak swasta maka pemerintah dapat mencapai tujuannya, untuk mempermudah jangkauan dan akses kemudaan masyarakat luas maupun, operator angkutan umum atau barang bisa melaksanakan kewajiban, untuk melakukan uji berkalanya, dengan begitu pemerintah tidak perlu lagi, mengeluarkan biaya operasional.

"Memperbanyak alternatif pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat, yang penting ada standarisasi pelayanan, penggunaan alat dan sebagainya. Seperti halnya alat-alat harus lulus uji kalibrasi dan tenaga uji harus bersertifikat,"kata Awey.

Masih Awey, itu kebijakan pusat dan ada peraturan dari pusat tentang Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa uji kir bisa dilakukan oleh pihak swasta. Wacana ini disampaikan oleh Kemenhub terkait, kejadian kecelakaan bisa saat, liburan weekend di Puncak kemarin. Ternyata bis-bis tersebut ilegal dan tidak ada ijin dan belum uji kir.

Awey  menambahkan, dasar hukumnya UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.  kalau tidak salah ada di Bab VII pasal 36. 

" Intinya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilaksanakan oleh Pemerintah, Agen Pemegang Merek, dan pihak Swasta. Dengan memperbanyak alternatif pelayanan PKB bagi masyarakat, yang penting ada standarisasi pelayanan, penggunaan alat dan sebagainya." tegasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement