Undang-Undang Mutasi Pejabat Nganjuk Ditabrak

NGANJUK - Pelantikan dan pengukuhan ratusan aparatur sipil negara (ASN) oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman lalu menyisakan perkara pelik. Pasalnya, ada sejumlah nama yang dilantik menduduki pos jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), dengan cara yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang.

Anggota DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga mengungkapkan, pelanggaran paling gawat terjadi pada pos-pos jabatan tinggi yang sebelumnya dilelang secara terbuka. Menurutnya, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) sengaja mengabaikan proses seleksi terbuka. Bahkan nama-nama yang dilantik tidak sesuai dengan rekomendasi uji kompetensi (asessment) Badiklat Pemprov Jatim. “Kalau tahu hasilnya begini, buat apa ada asessment. Ini abal-abal namanya,” ujar DPRD Nganjuk .

Nama-nama itu antara lain Ibnu Hajar, yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk. Padahal sebelumnya, Ibnu yang mantan Sekretaris Disdik itu mendaftar jabatan Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, melalui proses
 assessment.

Berikutnya, ada nama Gondo Hariyono yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Nganjuk. Gondo yang mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nganjuk itu sebelumnya melamar sebagai Kepala Diskominfo.

Adapun jabatan staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM ternyata diisi oleh Widaysti Sidhartini, yang sebelumnya menjabat Kadisdik Nganjuk.  Sementara Kepala Diskominfo Nganjuk kini dijabat Supiyanto, mantan Kadisparporabud Nganjuk.

Posisi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk sebenarnya juga ikut dilelang secara terbuka, dengan tiga peserta yang lolos tahap assessment masing-masing Sopingi, Luhur Budi Wahyono dan Agung Pribadi. Namun  faktanya Bupati Nganjuk memilih Achmad Noeoroel Cholis sebagai Kadinkes Nganjuk, padahal dia tidak ikut proses seleksi sejak awal. “Dan masih banyak pelanggaran lainnya di berbagai jenjang jabatan yang dimutasi tersebut, datanya sudah saya pegang,” imbuh Yuangga.

Politisi 29 tahun ini menyebut, mutasi itu tidak sesuai dengan pasal 115 ayat (4) UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2014 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika mau patuh aturan, lanjut Yuangga, seharusnya Bupati menghormati nama-nama hasil seleksi terbuka tersebut. Selain itu, pejabat yang baru dipromosikan sebaiknya ditugaskan memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) tipe C dahulu. “Bukan langsung ‘bim salabim’ jadi Kepala Dinas Pendidikan dan Disparporabud yang masuk OPD tipe A,” ujarnya.  Nanti setelah dua tahun bekerja, imbuh Yuangga, baru Bupati menilai apakah si pejabat layak naik kelas memimpin OPD tipe B dan tipe A.
 
Lalu, apa yang bisa dilakukan? Yuangga menyebut bahwa DPRD Nganjuk sebenarnya bisa bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemerintahan di daerah. Namun jika upaya tersebut tidak efektif, dia berencana melaporkan perkara mutasi ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. “Secepatnya,” ujar Yuangga. (KMT)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement