Website Penelusuran Perkara PN Surabaya Terserang ‘Virus’ ??

SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) berkomitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, salah satunya terkait informasi perkara. Namun hal itu nampaknya belum dijalankan secara maksimal oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sekitar dua minggu, website informasi penelusuran perkara PN Surabaya tak bisa diakses oleh para pencari keadilan.

Hal itu dikeluhkan oleh para pencari keadilan, salah satunya Munawir. Pria asal Bangkalan itu mengaku kurang lebih dua minggu dirinya tidak bisa memgakses situs penelusuran perkara yang dimiliki PN Surabaya yang beralamat di http://sipp.pn-surabayakota. go.id.“Kemarin saya jauh-jauh ke PN Surabaya untuk tanya soal perkara adik saya. Sebelumnya saya cari informasi di website PN Surabaya, tapi ternyata tidak bisa diakses,” kata Munawir saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (12/5/2017).

Tak hanya Munawir, beberapa advokat mengaku sangat susah saat hendak mengakses penelusuran perkara milik PN Surabaya. Hal itu membuatnya semakin ragu dengan niat MA yang berniat menjalankan kebijakan keterbukaan informasi publik. “Awalnya bisa diakses, tapi akhir-akhir ini sudah tidak bisa diakses. Saya tidak paham apa penyebabnya,” kata advokat yang enggan namanya dipublikasikan ini.

Saat diakses, website penelusuran perkara PN Surabaya tak kunjung terkoneksi. Setelah beberapa menit loading, akhirnya muncul tulisan: “Situs ini tidak dapat dijangkau. Alamat DNS server sipp.pn-surabayakota.go.id tidak dapat ditemukan,” demikian tulisan dalam website penelusuran perkara PN Surabaya. Beberapa kali upaya muat ulang dilakukan, ternyata hal itu tak membuahkan hasil.

Sigit Sutrino, Humas PN Surabaya membenarkan bahwa website pelusuran perkara PN Surabaya tidak bisa diakses. Ia mengaku akan berkordinasi dengan bagian IT untuk menangani masalah itu. “Bagian IT bisa buka mas, cuma tadi pagi saya tidak bisa buka,” terangnya.Ia mengaku tidak mengetahui apa penyebab dari tidak bisa diaksesnya website penelusuran perkara PN Surabaya. “Maaf mas saya coba tanyakan ke bagian IT dulu,” kata Sigit. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement