Berkas Kasus Pungli Pasar Porong Sudah P-21

SIDOARJO - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Pasar Porong siap disidangkan. Hal itu, menyusul berkas ketiga tersangka Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong dinyatakan lengkap (P-21). Berkas ketiga tersangka itu diserahkan langsung oleh anggota Satreskim dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sidoarjo ke penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu, (14/6/2017).

Berkas ketiga tersangka yaitu, Kepala UPT Pasar Porong, Agustono, (51), Pengawas Pasar Porong Sugiono, (53), dan Bendahara Pembantu Pasar Porong Abdul Wahab, (54). Mereka langsung digelandang ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemberkasan.

Iptu Hari Siswanto Kanit Tipikor Satreskim Polresta Sidoarjo mengatakan, sejak dilakukan penangkapan pada 22 Maret lalu, penyidik Tipikor terus berkoordinasi dengan penyidik Kejari Sidoarjo untuk melengkapi berkas. “Berkas langsung kita lengkapi, setelah berkas dikembalikan oleh Tim Penyidik Kejari,” cetusnya.

Hari menambahkan, ketiga tersangka diduga sepakat melakukan penarikan retribusi pelayanan Pasar Porong di luar aturan, berkaitan dengan penarikan karcis dan setoran ke kasda. Dari pemeriksaan polisi mengamankan uang senilai Rp 54 juta. “Penarikan retribusi tidak sesuai aturan dan itu memberatkan pedagang,” jelasnya.

Lebih jauh Hari mengungkapkan, “Ketiga tersangka sengaja tidak memasukkan sebagian dana penarikan retribusi ke kasda. Perhari, diperkirakan retribusi dari pedagang mencapai Rp 5 juta, tetapi hasil retribusi hanya dimasukkan Rp 4,1 juta,” jlentreh Perwira yang selalu tampil modis itu.

Sementara, Adi Harsanto Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyatakan, usai berkas dinyatakan P-21 ketiga tersangka tetap akan ditahan. “Dalam waktu dekat berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”jelasnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement