Jaksa Resmi Hentikan Kasus Korupsi Aset Pemkot

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pelepasan dua aset milik Pemkot Surabaya, yakni; Waduk Wiyung dan Lahan yang dipakai untuk akses jalan Marvel City Mall. 

Mantan jurnalis ini mengaku, alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan. "Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya unsur korupsinya, sehingga penyelidikannya kami hentikan,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2017). 

Untuk kasus Waduk Wiyung, lanjut Didik, penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni- berupa pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babadan  dan Camat Wiyung. Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni; merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. "Karena itu kita merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi,"sambung jaksa kelahiran Bojonegoro itu. 

Sedangkan dalam kasus Marvel City, Didik Farkhan mengaku jika telah terjadi upaya perdamaian, antara Marvel City dengan Pemkot Surabaya. Marvel City Mall pun telah mengajukan sewa lahan tersebut ke Pemkot. "Bahkan Pemkot sudah mengajukan permohonan sertifikat untuk akses jalan itu,"terangnya.

Mengapa Marvel City Mall tidak dapat dijerat Korupsi, padahal lahan tersebut sudah bertahun-tahun dipakai akses jalan oleh Marvel City Mall.?."Marvel itu perusahaan akuisisi, dia beli gedung itu dalam kondisi yang seperti itu dan dengan surat eigendom yang gambarnya masih jadi satu, sehingga untuk menemukan kepastian hukum, Marvel melakukan gugatan. Dan setelah kalah gugatan, Marvel pun tahu diri dan mau menyewa lahan yang menjadi aset Pemkot tersebut," papar Didik Farkhan. 

Mantan Kajari Sangata ini mengaku akan mengkaji perkara sembilan aset Pemkot lainnya yang terancam lepas ke pihak swasta. Sembilan aset itu terdiri dari  Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri,  Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjarsugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. "Kita akan pilah-pilah dulu, mana yang unsur pidana umumnya dan mana yang masuk ranah korupsinya,"pungkas Didik Farkhan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement