Kejari Selidiki Rekanan Tak Bayar ke PD Aneka Usaha Miliaran Rupiah

SIDOARJO - Ada salah satu rekanan yang wanprestasi atau ingkar janji  yang nilainya sampai puluhan milyar kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dari kerugian tersebut pihaknya melakukan pemilahan mana yang masuk ranah perdata dan mana yang masuk kategori perbuatan pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU, ternyata kerugian yang diderita mencapai puluhan milyar. “Kita akan pilah-pilah, mana wanprestasi perdata, dan mana wanprestasi pidana, kita akan selidiki semua,” tegasnya, Selasa, (30/5/2017). 

H. M. Sunarto menambahkan, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU ternyata Perusahaan milik Pemda ini harus diselamatkan dari kebangkrutan.“Tujuan dilakukannya penyidikan terhadap PDAU ini agar perusahaan ini tidak sampai mengalami kebangkrutan,” jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Kebocoran Pengelolaan Keuangan PDAU. Yakni, Direktur Utama PDAU. Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas, Siti Winarni dan Kepala unit Delta Grafika, Imam Junaedy.  Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak 2010-2016.  

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo  juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat pemkab Sidoarjo diantaranya, Kabag Hukum Heri susanto, Kepala Inspektorat  Eko Udijono dan Sekretaris Daerah Djoko Sartono, dan dari rekanan PDAU, yaitu; PT Lapindo Brantas, PT BBG dan PT DTA. Dalam perkara dugaan korupsi PD Aneka Usaha besar kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru, katanya menambahkan.. (had/ Mon )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement