Pengadaan Mobil Dinas Dewan Terganjal PP No 18 Tahun 2017



Surabaya Newsweek- Pengadaan Mobil baru 50 unit Kijang Innova oleh, Pemerintah Kota ( Pemkot )  Surabaya, yang dikucurkan melalui APBD sekitar Rp. 15,7 Miliar, menuai kritikan DPRD Kota Surabaya pasalnya, disisi lain Walikota Surabaya telah melakukan penghematan dalam pengadaan, namun fakta dilapangan menjelaskan bahwa, ada 50 unit  Kijang Inova telah di beli oleh Pemkot Surabaya untuk operasional.     

Berdalih operasional Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di jajaran Pemkot Surabaya, Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surabaya, yang melakukan pembelian 50 unit mobil Innova jenis 2.0 GA/T dengan harga satu unitnya mencapai sekitar Rp 314.900.000

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Paulina mengatakan, dalam Badan Anggaran ada pengadaan untuk mobil, tetapi jumlahnya tidak disebutkan. Pemkot seharusnya memanfaatkan mobil dinas yang masih layak, dan membeli mobil seperlunya, ini malah membeli 50 unit.

Jumlah mobil di jajaran Pemkot Surabaya, total keseluruhan ada sekitar 398 unit dari berbagai jenis mobil, karena dianggap kurang memadai. Akhirnya Pemerintah Kota Surabaya, melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk pengadaan mobil baru.

Pemkot Surabaya yang merasa surat atas pengadaan mobil yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, ternyata tidak ada jawaban dan hanya bersifat ngambang. Akhirnya, Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Surabaya, pada awal bulan Mei 2017, melakukan pembelian mobil Innova terbaru 2017, dengan dalih untuk operasional, padahal masih banyak mobil dinas yang masih layak pakai


Namun Ironisnya, pengadaan mobil yang dilakukan oleh Pemkot, lewat Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surabaya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintahan ( PP ) Nomer 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminitrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah.
     

Menurut PP Nomer 18 Tahun 2017, bahwa anggota dewan mendapat tunjangan transportasi  bukan pemberian mobil dinas, bahkan di pasal 17 juga dijelaskan, untuk besaran tunjangan trasportasi harus dibayar sesuai dengan standart harga penyewaan mobil harga setempat dan biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan di Pemkot.  

Ketika Dikonfimasi Nor Qoemarijati lewat ponsel selulernya , terkait pengadaan mobil Kijang Innova 50 unit, yang mencapai anggaran 15,7 Miliar, hingga berita ini dipublikasikan masih belum memberikan penjelasan. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement