Satgas Pangan Sita Ratusan Miras Palsu

SURABAYA - Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap penjualan miras ilegal yang dijual secara online. Dalam pengungkapan kasusu itu petugas meringkus Tri Satya warga Cipto Menganngal, Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya beroperasi selama enam bulan lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga Kamis (1/6) mengatakan, pihaknya sudah mengawasi gerak-gerik pelaku selama sebulan terakhir. Selama ini katanya,Tri mengambil barang dari luar kota. Dia memesan miras-miras ini dari Solo. Pengiriman dilakukan lewat ekspedisi jalur darat.

Selanjutnya, setelah barang terkirim ke Surabaya, Tri langsung mengambilnya di kantor ekspedisi. Terkadang, kalau jumlah pesanannya tidak terlalu besar, dia meminta pihak ekspedisi mengantarnya ke rumah. Pembayaran dia lakukan lewat transfer. Barang-barang ini tidak punya izin edar, sehingga diamankan petugas.

Dari hasil penangkapan polisi menyita sebanyak 140 botol miras golongam B dan C. Saat ini polisi masih menyelidiki kandungan yang ada di dalam Miras itu ke laboratorium. Mereka mensinyalir bahwa isi miras itu tidak seperti yang orisinil alias palsu.

Selama enam bulan lalu, paelaku menawarkan barang dagangan lewat BBM. Keuntungan yang didapat dari penjualan itu adalah Rp 50 ribu per botol. Dia mengaku penghasilan tersebut dipakai untuk kebutuhan hidup. Dalam sebulan bersih bisa dapat Rp 2-3 juta, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement