Tim Anti Bandit Bekuk Geng Ambengan

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mematahkan sepak terjang kejahatan jalanan geng Ambengan Batu. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini telah beraksi di 20 TKP.

Nama komplotan tersebut diambil dari nama wilayah rumah para pelaku yang berdekatan. Geng dengan jumlah anggota delapan orang itu memang tinggal di satu area, yakni Ambengan Batu. Inisiatornya adalah Feril Setiawan alias Bondet. Dia yang mempunyai ide untuk membentuk Geng spesialis Curat dan mengoordinasi semua aksi yang dilakukan.

Tujuh temannya yang ikut serta dalam geng itu, yakni Royan Simantri, Yepi Suhartono, Hendi Dermawan, RRP, KM, JS, dan seorang lagi yang masih buron. Tiga di antaranya memang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga Selasa (13/6) mengatakan Bondet merupakan otak dan dalang dari geng Curat itu. Bondet membagi peran kepada semua anggota setelah geng terbentuk. Perannya yang dimiliki juga bersifat fleksibel dan tidak permanen. Jadi semua anggota punya kesempatan sebagai pemetik.

Geng Ambengan Batu umumnya menyasar perumahan. Selain karena tergolong mudah, beberapa perumahan diketahui memiliki sistem keamanan yang minim. Dengan kondisk keamanan yang minim itulah yang membuat mereka leluasa untuk melakukan aksinya.

Di Surabaya, mereka pernah beraksi di kawasan Rungkut dan daerah sekitar Terminal Purabaya. Menurut pengembangan, mereka juga melakukan aksinya di Gresik dan Sidoarjo. Bermodal kunci T, para pelaku bisa membawa lari sepeda motor yang mereka inginkan. Waktu yang dibutuhkan untuk menggondol satu motor tidak lebih dari satu menit. Biasanya, mereka hanya membutuhkan 30 detik hingga 1 menit.

Setelah seorang anggota geng berhasil menggasak motor, dirinya akan menyerahkan kepada anggota yang lain. Tugasnya menjadi penadah. Motor curian tersebut akan dibawa menuju Madura. Setiap anggota Ambengan Batu akan mendapatkan bagi hasil yang sama. Yakni, Rp 300 ribu–Rp 500 ribu, bergantung pada hasil penjualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement