Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Kumpulkan Kades se-Lumajang



Kades se-Lumajang Peserta Luhkum dan Penkum di gedung aula Kejari Lumajang, Selasa (11/7)
LUMAJANG – Dalam hal menghindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dalam setiap tahunnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengadakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) di gedung aula Kejari Lumajang, Selasa (11/7).
Luhkum dan Penkum yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang ini, menghadirkan nara sumber diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Drs. Patria Dwi Hastiadi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang Drs. A. Taufiq Hidayat SH, Inspektorat Drs.Eddy Khozaini, dan dari Kejari Lumajang dihadiri oleh Kasi Intel K. Agung Prabowo, SH,MH.
Menurut salah satu pemateri, Kasi Intel Kejari Lumajang K. Agung Prabowo, SH, MH, kegiatan tersebut  mendapat  respon positif  dari para Kades  dan  menjadi sinyal konkrit  dalam mengantisipasi,  tindak peyimpangan  dana DD. Di kesempatan wawancara Kasi Intel Kejari Lumajang menegaskan program tersebut bertujuan untuk melakukan pengawalan DD dalam mekanisme pencairan, Penyaluran, hingga Pelaksanaannya.
"Bagaimana pun pencegahan sangat bagus dilakukan dari pada tindakan hukum yg sudah dalam tahap represif, untuk itu hendaknya kegiatan kali ini dijadikan momentum yang sangat berarti bagi semua pihak khususnya para Kepala Desa agar tidak main-main dalam mengelola DD tersebut, "jelas nya.
“Penyaluran DD harus sesuai dengan pos anggaran dalam program yang menjadi prioritas pelaksanaannya, artinya jangan sampai ada penyimpangan,” ujarnya, Selasa (11/7). Agenda Luhkum dan Penkum bakal dilanjutkan tahap dua yang nantinya bakal difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkab Lumajang maupun DPMD Lumajang.
“Untuk pertemuan tahap dua tentunya tindak lanjut dari program ini, dan akan difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkab maupun DPMD Lumajang," imbuhnya. Dana Desa di tahun 2017 ini mulai ada pergeseran dari fisik ke non fisik dan hal tersebut juga bakal terus terjadi di tahun – tahun mendatang. Dengan catatan, secara prosentase pergeseran dari fisik ke non fisik harus berimbang dari materi yang ada.
Pada kesempatan tersebut, nara sumber dari inspektorat juga yaitu pak EDY dan pak Dityatama mengingatkan dalam pembuatan laporan agar tepat waktu hal tersebut sebagai upaya monev yaitu kaitannya dengan tertib administrasi untuk syarat pencairan dana berikutnya. 
“Kelemahan yang kerap terjadi yakni soal administrasi, sehingga menghambat untuk pencairan tahap selanjutnya," pungkas Kasi Intel Kejari, menyinggung terkait kelemahan soal realisasinya Dana Desa yang sangat mendasar dan kerap terjadi di Kabupaten Lumajang. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement