Aset Dikomersielkan Pemkot Surabaya Kroscek

SURABAYA - Terkait pemberitaan asset Pemkot Surabaya dikomersielkan Bungkam melalui Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan mulai angkat bicara,Achmad Eka Mardijanto, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan saat dikonfirmasi menjelaskan,  bahwa untuk bekas bangunan Kecamatan Lakarsantri yang sekarang ini difungsikan untuk Yayasan Khoiru Ummah masih dalam kroschek , secepatnya nanti saya koordinasi dengan Camat dan Lurah.

" Saya chek dulu mas  ,nanti secepatnya akan koordinasi dengan Camat dan Lurah terkait bekas bangunan Kecamatan Lakarsantri," ujar Achmad  Eka  Mardijanto. Masih kata Eka, saya terimakasih kasih karena dibantu dikontrol dalam upaya optimalisasi pengamanan aset- aset Pemkot Surabaya, nanti hari Senin, (17 / 7 /2017), saya akan koordinasi dengan Camat Lakarsantri dan Lurah."Terimakasih mas saya dibantu mengontrol untuk  upaya optimalisasi pengamanan aset - aset Pemkot Surabaya , nanti kita jadwalkan hari Senin, ( 17/ 7/2017) kami akan koordinasi dengan Camat Lakarsantri dan Lurah," katanya menandaskan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata tak begitu serius untuk mengamankan beberapa aset miliknya. Bahkan, beberapa aset plat merah itu banyak yang telah jatuh ke pihak swasta akibat keteledoran dalam pengawasan asetnya  ? Dari informasi yang dihimpun, hilangnya aset Pemkot itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya;  diduga adanya permainan antara mafia tanah dengan oknum pejabat setempat. Ada pula bermodus sewa yang akhirnya berujung penguasaan oleh pihak swasta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa bekas bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Aset Negara ini diketahui telah dikomersilkan oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoiru Ummah. Dari data yang dihimpun, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu.  Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoiru Ummah.

Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoiru Ummah. Kendati demikian, tak satupun pihak Pemkot Surabaya, mulai dari Lurah lidah Kulon, Camat Lakasantri dan Dinas Pengelolahan Tanah Dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya melakukan tindakan tegas atas ulah Budi Harjo yang berdampak pada potensi hilangnya aset Pemkot Surabaya. 

Sewa Menyewa Rugikan Negara

Sementara itu, Kasintel Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menduga ada potensi kerugian negara pada  sewa-menyewa bekas Kantor Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoiru Ummah. Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan masalah ini. "Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017). 

Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilainya sewa menyewanya melainkan prosedurnya. "Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu sudah sesuai prosedur apa belum, lalu penentuan nilai sewa apa sudah ada persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya. 

Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu. Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. 

Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoiru Ummah.Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoiru Ummah. Bersambung.. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement