Bapenda Kabupaten Kediri Sosialisasikan PBB-P2 Tahun 2017

KEDIRI - Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diartikan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sementara itu, dasar hukumnya sudah jelas mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri; Perbup Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Juklak PBB-P2 di Kab. Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 37  Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis tatacara Pelaksanaan PBB-P2 di Kapupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor: 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan , susunan Organisasi , Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.

Kemudian, untuk Objek PBB-P2 yang termasuk pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan tol; Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan Menara.

Selanjutnya, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dengan ketentuan Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kabupaten kediri tahun 2017 adalah 31 Juli 2017.

Sementara itu bagi Wajib Pajak (WP) yang mutasi harus mengajukan mutasi atas data objek/subyek PBB-P2, yang diakibatkan jual beli, waris, hibah atau sebab lain yang mengakibatkan berubahnya obyek pajak.

Sedangkan untuk pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusia yang tidak mengandung persekongkolan. Yaitu berupa salah tulis, salah hitung, kekelirtuan penerapan ketentuan tertentu dalam undang-undang. Diantaranya SPPT, SKPD,STPD, SK Pemebrian Pengurangan, SK pengurangan Denda, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pemberian Imbalan Bunga dan hal-hal yang berkaitan dengan Objek Pajak.

Disamping itu pula, WP dapat mengajukan keberatan terhadap SPPT, keberatan menunda membayar PBB-P2 yang terhutang dan pelaksanaan penaguhan. Dan serta WP dapat mengajukan keberatan atau menolak atas pajak yang terhutang kepada BAPENDA.

Tata cara pembayan PBB-P2; WP bisa langsung melalui petugas pelayanan Bapenda setempat, melaui Bank yang telah ditetapkan. Namun, apabila pembayaran dilakukan dengan Tanda Terima Sementara Pembayaran PBB-P2, maka harus ditukar dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB-P2. Akan tetapi semua jenis pengajuan paling lambat 28 April 2017.

Terakhir, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 dibeberapa Tempat Pembayaran (TP). Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kediri dilaksanakan secara online sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Kecamatan se-Kabupaten Kediri; Bank Jatim (Kantor Kas Pembantu dan PaymentPoint Bank Jatim se-Kabupaten Kediri, ATM Bank Jatim); Bank Jatim se-Indonesia.(dim/advbapenda)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement