Direksi PDPS Semena – Mena, Abaikan Hak Mantan Pegawai Rp. 1,3 Miliar


Surabaya Newsweek - Sikap semena – mena yang dilakukan oleh Direksi Perusahan Daerah Pasar Surya ( PDPS ) terhadap hak – hak pegawai PDPS bukan kali pertama, tapi itu sudah dilakukan bertahun – tahun , mulai dari Tahun 2014 sampai Tahun 2017, antara lain hak pegawai yang di ‘kebiri’ oleh Direksi PDPS yaitu, hak Jasa Produksi sebesar Rp. 1,1 Miliar, selisih kenaikan UMK Tahun 2016 sebesar Rp. 34 Juta, uang pesangon pegawai sebesar Rp. 210 Juta.  

Namun, sampai kasus ini dilaporkan ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh mantan pegawai PDPS lewat surat yang dikirim 1 Juli 2017 Ke Pemkot Surabaya, masih belum ada sikap dan langkah dari Pemkot Surabaya.

Dilihat dari kasus satu persatu  yang sampai saat ini tidak terselesaikan walaupun sempat dilaporkan kepada Walikota Surabaya, namun kasus ini hanya diam ditempat, ada dugaan bahwa dalam kasus ini ada oknum yang bermain, untuk mendapat keuntungan pribadi dan bisa dikatakan juga bahwa , pejabat direksi yang ada ditubuh PDPS tidak berfungsi lagi, karena tidak mampu mengakomodir permasalahan internal pegawai.

Belum kelarnya permasalahan dirinya terkait, uang jasa produksi dan uang kenaikan selisih UMK yang menjadi haknya, Suparmi mantan pegawai PDPS pansiunan Tahun 2016 mengatakan, uang pesangon teman – teman yang sudah pansiun ada 4 orang tahun 2017, juga belum diberikan totalnya ada sebesar Rp. 210 Juta.

“Masih banyak hak- hak karyawan PDPS yang belum teralisasi, termasuk uang pesangon karyawan yang sudah menjalani masa pansiunan Tahun 2017, sudah enam bulan, tapi   uang  sebesar Rp. 210 Juta untuk 4 pegawai belum diterima mereka,”ungkapnya.

Sebelumnya Suparmi juga pernah menceritakan keluhannya tentang haknya masalah gaji selisih UMK Tahun 2016, hingga saat ini belum diberikan, termasuk uang jasa produksi dan berharap, Walikota Surabaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.


Bahkan, Suparmi sempat menuding Direksi PDPS , jika belum di bayarnya hak – hak pegawai hingga saat ini disebabkan pemblokiran rekening PDPS oleh Dirjen Pajak, itu tidak masuk akal. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement