Kenpark Pantai Kenjeran Reklamasi Ilegal

SURABAYA - Aksi nekad PT Granting Jaya yang memperluas lokasi wisata Kenpark Pantai Kenjeran dengan tambahan luas 2 hektar, berujung pada laporan  warga kepada DPRD Kota Surabaya, akhirnya Komisi C DPRD Surabaya memanggil pemilik Kenpark Pantai Kenjeran dan Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemkot Surabaya terkait.     

Terkait, perluasan area yang baru saja dilakukan, pemilik Kenpark Pantai Kenjeran Soetiadji Yudho ini dikenal dengan panggilan Tumbi, malah mengaku jika, dirinya belum sepenuhnya menggunakan haknya, yang diperoleh dari pemerintahan provinsi dan pusat terkait lahan di kawasan pantai Kenjeran.

Hanya saja, Tumbi tidak menyebutkan, berapa luas lahan yang direkomendasikan untuk dirinya sebagai pengelola dari Provinsi maupun Pemerintahan Pusat, sementara penambahan area yang saat ini dilakukan ternyata  lahan hasil oloran (dibeli dari masyarakat di kawasan pantai setempat – Red ).

Menanggapi penjelasan ini, Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa SKPD terkait yang antara lain, BPN, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan bagian Hukum Kota Surabaya.

Dari berbagai masukan dari beberapa SKPD terkait, Saifudin secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat, yang telah melakukan reklamasi ilegal yang dikenal dengan lahan oloran. "Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi, yang saat ini telah menjadi bagian dari area Kenpark pantai Kenjeran, terutama terkait perijinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat," ujar Ipuk panggilan akrabnya.

Lanjut Saifudin, kami juga akan menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya, apakah masih memungkinkan bagi Pemkot, untuk kembali bisa mengelola kawasan pantai, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas atau publik. Tidak hanya itu, atas beberapa kecurigaan tersebut diatas, Komisi yang membidangi pembangunan ini juga mulai mempersoalkan HGB, yang selama ini dimiliki oleh manajemen PT Grating Jaya.

"Kami juga sedang melakukan pengecekan soal HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995, jika sudah habis masa berlakunya, kami minta agar, Pemkot tidak lagi memperpanjang HGB-nya," tandasnya. Alasannya, masih kata Saifudin, pemerintahan kita sudah berganti, eranya sudah berbeda, demikian juga dengan regulasinya, maka apakah hak yang dimilik pengelola Kenpark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.

"Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot, bukan lagi pihak ketiga, termasuk kegiatan reklamasinya, oleh sebab itu, saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perijinannya Kenpark," pungkasnya. (Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement