Ketua KUB Advertising Dipastikan Menjadi Calon Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya

SURABAYA - Bagus Prastyo Wibowo, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising dipastikan bakal menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif yang menggunakan dana hibah dari Pemkot Surabaya tahun 2014 lalu.  Kendati telah mendapatkan nilai kerugian negara pada pengadaan fiktif tersebut, Namun penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum menetapkan satu tersangka pun termasuk Bagus Prastyo Wibowo. 

Sebelumnya, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000.

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni; mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.   mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta. 

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000. "Nah setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif,"ujar Jaksa Kelahiran Bojonegoro. 

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. "Setelah kami klarifikasi, ternyata semua pengurus dan anggotanya itu tidak tahu pembentukan KUB Advertising, mereka hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan,"beber  Didik Farkhan, panggilan akrabnya. 

Penyidik menduga, mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. "Kami menduga mesin itu punya rekanan dari pendiri KUB Advertising bukan dibeli dari dana hibah, apalagi saat ini mesin mesin itu dalam kondisi rusak,"terang Didik Farkhan. 

Selain perkara ini, Didik Farkhan juga akan mengusut penyelewengan dana hibah yang lainnya. Namun Didik tak mau menyebut penyelewengan dana hibah saja yang diusut tersebut, lantaran masih dalam penyelidikan.  "Kami juga akan sentuh penyelewengan dana hibah yang lainnya, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,"ujarnya. 

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk menaikkan status perkara ini, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mencium potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas pencairan dana hibah yang dikucurkan Pemkot Surabaya ke KUB Advertising.  (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement