Komplotan Gendam Antar Provinsi Dibekuk Polisi

SURABAYA – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan gendam yang kerap beraksi di tempat perbelanjaan modern (mall) di Surabaya. Komplotan ini menerapkan kejar target lantaran untuk memenuhi kebutuhan saat lebaran.

Pelaku komplotan gendam yang dibekuk adalah Dedi Samsudin, 36, warga Jalan Tunggang I No 20 Tangerang dan Azim Arizon, 39, warga Jalan Prambanan No 82, Bandung. Sebelum ditangkap, mereka baru saja usai beraksi di Grand City, Surabaya.

Keduanya baru saja sukses mendapatkan perhiasan dan kartu ATM beserta PIN-nya milik Luxhita, warga Jalan Pandugo Praja. Korban yang tidak sadar menjadi sasaran gendam merugi hingga puluhan juta rupiah. Beruntung, korban segera melapor ke polisi sehingga kedua pelaku berhasil dibekuk berdasarkan hasil rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal, Rabu (21/6) mengatakan jika komplotan gendam lintas kota lintas propinsi ini beraksi dengan berpura-pura menawarkan barang antik. Untuk mempedaya korban, keduanya mengaku sebagai warga negara Brunai Darussalam. Agar korban yakin dan percaya, logat bicara keduanya ini sudah seperti orang Brunai atau orang dari luar Indonesia untuk mengelabuhi korbannya.

Saat beraksi mempedaya korban, salah satu pelaku yakni Dedi mengaku memiliki kemampuan mendeteksi jika seseorang memiliki penyakit. Namun sebelumnya, korban yang sudah dibikin tidak sadar dengan ilmu gendam atau hipnotis diminta untuk melepaskan semua perhiasan dari logam yang menempel di tubuhnya.

Setelah korban melepaskan semua perhiasannya, pelaku pun beraksi dengan mengaku memiliki kekuatan untuk menyembuhkan penyakit dengan media telur yang sebelumnya sudah diisi dengan jarum. Saat korban terhipnotis, semua hartanya dibawa kabur oleh pelaku yang lain. Korban pun ditinggalkan dengan kondisi linglung tak sadar.

Selama beraksi, pelaku biasanya berkelompok sekitar tiga sampai delapan orang. Selama itu, keduanya berbekal jimat untuk menggendam korban yang biasanya adalah kaum perempuan.

Kasus yang menimpa Luxhita terjadi pada Selasa (13/6) lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu, korban yang jalan-jalan sendirian di mal Grand City didekati oleh Dedi Samsudin yang mengaku sebagai warga Brunai Darusalam. Setelah itu, pelaku menawarkan barang-barang antik kepada korban.

Tak berselang lama, pelaku lain yakni Azim Arizon datang dan ikut nimbrung dalam percakapan dua orang itu. Azim mengaku hendak memberikan kitab kuno Istambul ke museum. Namun melihat korban yang menurut pelaku memiliki aura buruk, ia khawatir korban memiliki penyakit yang parah.

Setelah korban tersita perhatiannya, pelaku mulai melancarkan aksi gendamnya dengan mengaku hendak mendeteksi dan memindahkan penyakit di tubuh korban dengan media telur ayam kampung yang sudah diisi jarum.

Namun, pelaku lebih dulu meminta korban yang sudah tak sadar untuk melepaskan semua perhiasan dan benda-benda yang menempel di tubuhnya seperti smartphone, dompet, kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Benda-benda berharga itu kemudian dibungkus tisu dan disimpan dalam sebuah tas.

Saat korban teralihkan perhatiannya, pelaku lain membawa kabur harta korban. Sedangkan Azim dan Dedi terus memperdaya korban untuk mengalihkan perhatiannya. Setelah terpedaya, korban pun ditinggalkan begitu saja. Setelah sadar, korban yang kehilangan seluruh hartanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari.

Dari barang bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi, polisi berhasil mengidentifiasi para pelaku. Namun untuk menangkapnya, polisi harus menyanggong sambil menunggu para pelaku beraksi kembali. Kebetulan sepekan kemudian tepatnya Selasa (20/6), pelaku kembali hendak mengulangi perbuatannya di Grand City.

Saat itulah, polisi langsung bergerak mengamankan para pelaku. Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan di tempat persembunyiannya, polisi mendapatkan barang bukti tas tenteng hitam berisi dua buah smartphone, dua kartu ATM, dua kalung emas, satu gelang emas, tiga cincin emas, kitab Istambul, dua jam tangan warna kuning emas, pisau, dua KTP, dan satu kalung dengan liontin batu akik.

Di hadapan polisi, Dedi mengaku sudah beraksi di setidaknya sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Jakarta, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya. Mereka biasanya beraksi di mal-mal mewah seperti di Carrefour, Center Point Lebak Bulus, TMII, dan Ancol di Jakarta. Juga di Plaza Araya di Malang, di Ramayana Bungurasih, Tunjungan Plaza, Galaxy Mall, dan Grand City.

Selama itu, pelaku mengaku dapat memeroleh sekitar Rp 100 juta dalam setiap kali beraksi. Semua uang hasil penjualan barang-barang berharga itu dibagi buat tim karena komplotan ini memang bekerja bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan penjara. Kini polisi masih mengejar komplotan para pelaku lainnya yang statusnya DPO, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement