Obyektivitas Penegak Hukum Diuji Dalam Hal Penggugat Mencari Keadilan

SURABAYA – Kasus sengketa rumah seluas 162 m² yang beralamat di Jl. Pulotegalsari 5 No 6, Wonokromo, Surabaya tak kunjung selesai. Kasus sengketa tersebut sudah bergulir sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 belum menemui titik terang. Dalam hal ini penegak hukum benar-benar diuji obyektivitasnya. 

Pemilik rumah, Haninah, menggugat Aliyah dan Sofiawati ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak mengakui jual beli rumah yang kini ditempati tersebut. Padahal pada tahun 2006 silam, Haninah sudah membeli rumah tersebut sebesar Rp 105 juta kepada mereka.

Haninah, pemilik rumah yang beralamat di Jl. Pulotegalsari 5 No. 6, Kamis (22/6) mengatakan kejadian bermula saat Aliyah tidak mengakui adanya jual beli rumah, padahal semuanya sudah tertulis pada perjanjian jual beli pada tahun 2006. Saat itu, Aliyah juga yang menandatangani surat perjanjian tersebut.

Dalam hal ini Sofiawati mendalilkan jika rumah tersebut telah dihibahkan kepada dirinya dan Aliyah. Tetapi anehnya saat proses jual beli rumah tersebut, kuintansi jual beli terdapat tanda tangan Sofiawati.

Haninah menambahkan, dengan dasar itu dia menggugat Aliyah dan Sofiawati di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, Lurah Wonokromo, Hariyanto, dinilai tidak obyektif dan berpihak dalam mengeluarkan surat keputusan pembatalan surat kepemilikan.

Sebab dia mengeluarkan surat itu secara sepihak tanpa memanggil dan mengkonfirmasi Haninah sebagai penghuni rumah yang sah. Dia hanya mendapatkan keterangan dari Sofiawati saja. Sehingga Lurah Wonokromo itu juga akan digugat oleh Haninah dalam perkara tersebut.

Dari sidang lanjutan yang digelar Jumat (16/6) di obyek perkara, yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tutut Topo, SH., MH, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota. Dalam gelar tersebut, Hakim memastikan obyek yang menjadi sengketa memang benar ada dan tidak fiktif.

Selain itu, majelis hakim juga memastikan yang menguasai obyek yang menjadi sengketa itu dan sejak berapa lama. Hingga saat ini yang menguasai obyek tersebut adalah Haninah dan tiga anaknya. Semuanya akan dicocokan dengan keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan. 

Haninah beserta keluarga berharap keadilan dapat ditegakan dan dapat berjalan dengan semestinya agar masyarakat percaya jika keadilan masih ada dan tidak dapat dikalahkan dengan apapun, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement