Oknum Satpol PP Cabuli Gadis Dibawah Umur

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus oknum Satpol PP, M Faruq, 25 warga Jalan Dupak 4/19. Oknum yang tercatat sebagai tenaga honorer itu telah mencabuli ME, gadis di bawah umur, Minggu (2/7) di sebuah hotel Jalan Tembaan. Gara-gara kelakuannya itu, ia juga akan dipecat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.

Namun Faruq belum mengetahui pemecataan tersebut. Dia hanya bisa pasrah apa yang akan dialaminya. Selain itu dia juga menyesal dan malu dengan keluarganya. Faruq sendiri pria beristri yang dikaruniai seorang anak yang berumur lima tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (6/7) mengatakan dia nekat melakukan pencabulan tersebut lantaran sudah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Permasalahan itu dipicu selisih paham tentang masalah ekonomi. Sehingga istrinya pulang ke rumah orang tuanya.

Semenjak berpisah dengan istrinya selama dua bulan lalu mengakibatkan pelaku ingin berhubungan badan. Namun nafsu itu tidak bisa dilampiaskan. Sehingga pelaku dia mengeluarkan jurus rayuan kepada korban yang masih di bawah umur. Keduanya melakukan dua kali di sebuah hotel di kawasan Jalan Tembaan.

Warga Gresik itu mengaku hubungan itu atas dasar suka sama suka. Namun orang tua korban tidak setuju lantaran Faruq sudah beristri. Perkenalan keduanya itu bermula setelah Faruq ditinggal istrinya. Semenjak itu hubungan mereka semakin dekat dan rayuan pelaku berhasil meluluhkan hati korban.

Setelah ketahuan orang tua korban, pelaku datang ke rumah korban untuk menyatakan bertanggung jawab. Namun keluarga korban menolak dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement