Sesuaikan Kenaikan Gaji, DPRD Bentuk Pansus Hak Keuangan

SIDOARJO - DPRD Sidoarjo sepakat membentuk Pansus Perda inisiatif hak keuangan dan administratip DPRD, sebagai aplikasi dari perintah PP No 18 tahun 2017, tentang perubahan hak keuangan anggota DPRD, Senin (3/7/2017).
 
Pembentukan Pansus pada rapat paripurna di awal hari pertama aktif ini, menjadi awal anggota dewan untuk kembali bekerja. H.Usman juru bicara DPRD Sidoarjo pada sidang paripurna ini menyatakan, jika mengacu pada PP No 18 tahun 2017, maka hak keuangan dan administratib anggota dewan sesuai Perda no 1 tahun 2005 dan Perda no 2 2007 tidak dapat lagi dijadikan sebagai pedoman.“Karena sudah tidak relevan, maka perlu dilakukan perubahan Perda sesuai dengan PP No 18 tahun 2017,” jelas Usman.

Jika mengacu pada aturan, setelah PP no 18 tahun 2017 turun, maka paling lambat 3 bulan setelah diundangkan pada 2 Juni 2017 kemarin, sudah harus ada Perda baru. Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum. Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan mekanisme tombok atau adcost.

Dengan mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi atau sejenisnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement