‘Sosialisasi Perbub Nomor 10 Tahun 2017’ Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

KEDIRI - Berdasar Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 11 Januari 2017 Nomor 141/63/418.24/2017 perihal Pembentukan Perbub Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan berita acara Nomor 180/299/418.08/2017 tentang rapat pembahasan Rancangan Perbub tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 14 Maret 2017, dengan hasil peserta rapat memutuskan Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Perbub dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Mengenai Perbub nomor 10 Tahun 2017 ini terdiri dari delapan (8) Bab dan tigapuluhtiga (33) pasal. Sudah lazimnya pada Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum yang pada dasarnya berisi sejumlah pengertian terkait istilah kata yang ada yang berhubungan dengan pemerintahan birokrasi terutama hal hal yang berkaitan dengan Desa. Dengan isi ada 23 poin yang menerangkan kejelasan arti dari sejumlah istilah kebirokrasian. Misal : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Pada Bab Dua  berisi tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa, yang mana diterangkan mengenai pelaksanaan proses pencalonan perangkat desa dimana Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada camat paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum pelaksanan dan berdasar hal diatas dilanjutkan Camat ke Bupati. Sebelumnya tentang pengangkatan jabatan perangkat desa yang menyebutkan data aparatur pemerintahan desa harus di buatkan perdes (peraturan desa) terlebih dahulu.

Ada sedikitnya sembilanbelas (19) pasal pada Bab dua  dengan dibagi tujuh bagian, diantaranya bagian bagian adalah Persiapan, Penjaringan, pendaftaran, Pencalonan, Penelitian Berkas persyaratan, Pelaksanaan Berkas Persyaratan, serta Pelaksanaan Ujian Penyaringan dan Pengangkatan.

Biaya Proses Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa termaktub pada Bab Tiga   dengan menerangkan biaya-biaya sesuai kegunaannya yang telah ditetapkan Kepala Desa bersama-sama BPD atas usulan dari Tim. Diantara biaya-biaya yang sesuai peruntukannya dalam proses pencalonan dan pengangkatan perangkat desa yang termaktub pada pasal 20 Bab 3  yakni biaya administrasi, biaya penjaringan dan penyaringan, biaya pengadaan kelengkapan pelaksanaan, honorarium tim dan petugas, biaya rapat-rapat dan konsumsi, biaya petugas dan biaya konsultasi dan lain-lain.

Pelibatan Panitia Pengawas Kecamatan diatur pada Bab empat tentang pengawasan dan pemantauan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan oleh panitia pengawas kecamatan. Pada pasal 22 berisi panitia pengawas kecamatan memfasilitasi tempat pelaksanaan ujian tertulis dan korektor.

Bab Lima  Tim Pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten berperan dalam hal ketersediaan soal ujian tertulis dan kunci jawabannya. Hal ini termaktub pada pasal 23, sedangkan pada ayat 2 tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pemberhentian Perangkat desa diatur dalam Bab 4 dibagi tiga bagian yakni pemberhentian perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa sementara serta sanksi-sanksi.

Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termaktub pada Bab tujuh yang beranggotakan instansi terkait dan camat lokasi yang bersangkutan yang telah ditetapkan oleh keputusan Bupati. Dan ketentuan penutup pada Bab delapan, dari aturan perbub dan perda sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Kediri. (dim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement