Ada 150 Hektar Kawasan Kumuh di Surabaya, Dewan : Pemkot Harus Berani Mendeklarasikan Bebas Kawasan Kumuh

Surabaya Newsweek- Sesuai data dari Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, sekitar 150 hektar dari luas total Kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh, Panitia Khusus (Pansus) Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya menyatakan, bahwa luas kawasan kumuh di Kota Pahlawan ini masih cukup besar.

Menurutnya, Kawasan kumuh tersebut berada di tempat yang status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya di bantaran rel, kemudian bantaran sungai,” kata Ketua Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Budi Leksono.

Dia menyebutkan, beberapa kawasan kumuh yang berada di tanah ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak. Untuk yang ada di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai.

“Di Jepara banyak hunian yang berdiri disekitar bantaran rel, tapi untuk yang di Dupak, ada sejumlah bangunan yang berdiri dibantaran sungai,”ungkapnya.

Masih Budi, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko. Seperti kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi kebakaran.

“Risikonya terlalu besar tinggal dikawasan kumuh, seperti kesulitan air bersih dan rentan terjadi kebakaran ,” ujar politisi PDI Perjuangan.

Untuk mengatasi kawasan kumuh ilegal, sebut Budi Leksono, salah satu solusinya adalah memindahkan penghuninya ke rumah susun (rusun). Atau pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau masyarakat.

“ Kalau bisa Pemkot membuat pemukiman baru dengan harga terjangkau bagi masyarakat, agar tertata, dan ada solusi bagi masyarakat, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.

Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.

“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal yang ada di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza  perlu ada penataan,” terang Budi.

Budi mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya Kota Surabaya membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Pemerintah pusat, menyatakan bahwa Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement