Surabaya Newsweek- Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bakal dikebut. Pansus yang dibentuk
menargetkan pembahasan selesai 10 Agustus depan.
"Targetnya,
kalau pansus 10 hari saja, sampai 10 Agustus," kata Sudirdjo, Ketua Pansus
Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dia
menjelaskan, pembahasan di pansus dapat diselesaikan dengan cepat, sebab isinya
penyesuaian peraturan yang sudah ada. "Perda nanti kan hanya penyesuaian
saja dengan PP 18 tahun 2017. Enggak sulit," ucapnya.
Sementara
tugas pansus adalah berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk
melakukan harmonisasi.
"Kita kan harus melakukan penyesuaian dengan
provinsi. Aturannya tunjangan transportasi dewan tidak boleh melebihi DPRD
Jatim," ujar legislator dari PAN tersebut.
Senada,
Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengatakan,
pansus akan mengerjakan secepatnya. "Kita tancap gas. Kalau seminggu jadi
ya jadi. Dua minggu ya, kita lihat saja kerja pansus," katanya.
Terkait
pembahasan perda itu, sejumlah anggota DPRD Surabaya mulai mengembalikan mobil
dinas (mobdin) yang selama ini digunakan sebagai sarana transportasi dalam
menjalankan tugasnya.
Pengembalian
mobdin ini menyusul keluarnya PP No 18 Tahun 2017, yang di antaranya mengatur
tentang fasilitas mobdin diganti dengan tunjangan transportasi.
“Saya
memilih segera mengembalikan karena sudah memiliki kendaraan pribadi untuk
menjalankan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat,” jelas Sugito, anggota
Komisi D DPRD Surabaya.
Kata
Sugito, pengembalian mobil dinas ini mengikuti instruksi dari pimpinan dewan.
Menurutnya, Ketua DPRD telah meminta agar mobdin segera dikembalikan dalam
bulan ini.
Sedang
Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, surat edaran dari Sekretaris DPRD
Surabaya tentang pengembalian mobdin tidak disebutkan ada batas waktunya.
Da
minta pada sekwan untuk memberikan waktu pada anggota dewan, yang tidak semuanya
punya mobil pribadi. "Raperda-nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada
toleransilah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi,"
katanya.
Sementara
itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto kepada wartawan mengatakan,
pihaknya tidak menetapkan deadline tertentu. Namun banyak anggota dewan yang
sudah paham dan sadar mengembalikan mobil dinas yang digunakan.
"Surat
sudah kami sampaikan. Tidak ada deadline, tapi saya kira bisa dipahami adanya.
Saat ini sudah banyak yang mengembalikan," ucap Hadi.
Dia
optimistis Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD akan rampung secepatnya. Sebab, raperda ini turunan dari PP No 18 Tahun
2017, sehingga tinggal membahas tentang kemampuan daerah berapa.
"Kalau
untuk pembahasan dan kajian akademis sudah dilakukan saat penyusunan PP.
Tinggal pembahasan soal penyesuaian kemampuan daerah," ujarnya.
Misalnya
jenis mobil yang akan dijadikan patokan. Paling mudah adalah Innova yang selama
ini dipakai untuk keseharian dewan.
Hadi
menambahkan, yang akan mendapatkan tunjangan transportasi ini hanya anggota
dewan. Sedangkan pimpinan tidak dapat jatah tunjangan.
"Fasilitas
mobil dinas untuk pimpinan itu sudah melekat. Tidak ada peluang mobil dinas
milik pimpinan juga diserahkan untuk diganti dengan tunjangan," terangnya.
Pimpinan
dewan, imbuh Hadi, adalah simbol negara dan diberi fasilitas oleh pemerintah,
yang di dalamnya termasuk soal mobil dinas. ( Ham )