Pansus Target 10 Hari Selesai ,Pembahasan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan , Anggota DPRD Surabaya

Surabaya Newsweek- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bakal dikebut. Pansus yang dibentuk menargetkan pembahasan selesai 10 Agustus depan.

"Targetnya, kalau pansus 10 hari saja, sampai 10 Agustus," kata Sudirdjo, Ketua Pansus Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dia menjelaskan, pembahasan di pansus dapat diselesaikan dengan cepat, sebab isinya penyesuaian peraturan yang sudah ada. "Perda nanti kan hanya penyesuaian saja dengan PP 18 tahun 2017. Enggak sulit," ucapnya.

Sementara tugas pansus adalah berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan harmonisasi.

"Kita kan harus melakukan penyesuaian dengan provinsi. Aturannya tunjangan transportasi dewan tidak boleh melebihi DPRD Jatim," ujar legislator dari PAN tersebut.

Senada, Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengatakan, pansus akan mengerjakan secepatnya. "Kita tancap gas. Kalau seminggu jadi ya jadi. Dua minggu ya, kita lihat saja kerja pansus," katanya.

Terkait pembahasan perda itu, sejumlah anggota DPRD Surabaya mulai mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang selama ini digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan tugasnya.
Pengembalian mobdin ini menyusul keluarnya PP No 18 Tahun 2017, yang di antaranya mengatur tentang fasilitas mobdin diganti dengan tunjangan transportasi.

“Saya memilih segera mengembalikan karena sudah memiliki kendaraan pribadi untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat,” jelas Sugito, anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Kata Sugito, pengembalian mobil dinas ini mengikuti instruksi dari pimpinan dewan. Menurutnya, Ketua DPRD telah meminta agar mobdin segera dikembalikan dalam bulan ini.

Sedang Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, surat edaran dari Sekretaris DPRD Surabaya tentang pengembalian mobdin tidak disebutkan ada batas waktunya.

Da minta pada sekwan untuk memberikan waktu pada anggota dewan, yang  tidak semuanya punya mobil pribadi. "Raperda-nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada toleransilah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak menetapkan deadline tertentu. Namun banyak anggota dewan yang sudah paham dan sadar mengembalikan mobil dinas yang digunakan.

"Surat sudah kami sampaikan. Tidak ada deadline, tapi saya kira bisa dipahami adanya. Saat ini sudah banyak yang mengembalikan," ucap Hadi.

Dia optimistis Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan rampung secepatnya. Sebab, raperda ini turunan dari PP No 18 Tahun 2017, sehingga tinggal membahas tentang kemampuan daerah berapa.

"Kalau untuk pembahasan dan kajian akademis sudah dilakukan saat penyusunan PP. Tinggal pembahasan soal penyesuaian kemampuan daerah," ujarnya.

Misalnya jenis mobil yang akan dijadikan patokan. Paling mudah adalah Innova yang selama ini dipakai untuk keseharian dewan.

Hadi menambahkan, yang akan mendapatkan tunjangan transportasi ini hanya anggota dewan. Sedangkan pimpinan tidak dapat jatah tunjangan.

"Fasilitas mobil dinas untuk pimpinan itu sudah melekat. Tidak ada peluang mobil dinas milik pimpinan juga diserahkan untuk diganti dengan tunjangan," terangnya.


Pimpinan dewan, imbuh Hadi, adalah simbol negara dan diberi fasilitas oleh pemerintah, yang di dalamnya termasuk soal mobil dinas. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement