Penyuluhan Program PTSL Di Dukuh Mojo Dan Kedung Lumpang Kec. Mojoagung



JOMBANG - Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Target tambahan 10.000 bidang tahun 2017 oleh (BPN) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang  di dampingi para penegak hukum, antara lain Polri, Kejaksaan dan Kabag hukum pemerintah pemda Jombang. 

Kegiatan ini diikuti masyarakat calon pemohon sertifikat yang ada di desa Kedung lumpang dan Dukuh mojo Kecamatan Mojoagung.Dalam tempat  yang berbeda namun waktu yang sama, yaitu di Balai desa masing-masing. sekitar 1100 orang atau calon pemohon semangat untuk mendengarkan penjelasan dari narasumber. 

Acara ini diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 (07/08/2017).setelah 4 orang narasumber menyampaikan makalah di lanjutkan dengan tanya jawab seputar masalah program dari pemerintah pusat ini. Terutama soal pembayaran sejumlah Rp 150.000 yang wajib ditanggung oleh calon pemohon. 

Menurut Kepala BPN JOMBANG PTSL di Jombang adalah bagian dari program pemerintah pusat 5 juta bidang se Indonesia, Jatim mendapatkan 650 ribu bidang kemudian Kabupaten Jombang  mendapat 23 ribu. Pada tahap pertama terselesaikan 13 ribu. Saat penyerahan 700 orang simbolis di malang. Kini tersisa 10 ribu di mohon oleh 13 desa diantaranya Desa Dukuh mojo dan Desa Kedung lumpang" jelasnya. 

Masih dari Kepala BPN "Semua biaya di tanggung oleh pemerintah mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pembuatan sertifikat dan penyerahan.Pemohon hanya di bebani pembelian patok, materai, fotokopi KTP, KK, dan surat-surat yang di anggap penting dalam kelengkapan klausul tanah, untuk Jawa dan Bali maksimal Rp 150.000/bidang"imbuhnya. 

Sementara dari Kejaksaan Nurngali menyampaikan "Jangan sampai ada yang berani memalsukan data, tanda tangan, memaksakan kehendak dalam pemasangan patok, justru itu nanti yang akan berhadapan dengan hukum. Maka selalu koordinasi dengan pihak lain yang terdekat  dan di saksikan oleh perangkat desa" ulasnya. 

Dari fihak kepolisian sumbarno menegaskan "Kejujuran adalah kunci kesuksesan dalam proses sertifikat kali ini jangan sampai tanah punya orang lain diakui atau waris dari orang tua karena saudara jauh tidak di ajak koordinasi. Ini yang menimbulkan masalah dan hukum yang akan bertindak"pesanya.

Terakhir dari bagian hukum Pemda Jombang "Koordinasi dulu sebelum melakukan kegiatan pada intinya uang 150 ribu itu kepentinganya untuk pemohon sertifikat sendiri dan hal ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agraria dan tata ruang Kepala BPN, Menteri Dalam negeri, dan Menteri Desa tertinggal"bebernya. 

Lebih lanjut Kepala desa Kedung lumpang(Aman basron) dan Kepala Desa Dukuh mojo berterima kasih pada semua fihak yang terlibat di dalam program ini, juga kepada seluruh masyarakat luas khususnya warga kami yang turut serta membantu kelancaran dan kemudahan dalam segala hal baik tenaga maupun fikiran (jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement