Takut Dana Desa Bermasalah, Kades di Sidoarjo Minta Pendampingan Kejaksaan


SIDOARJO – Puluhan perwakilan Kepala Desa (Kades) se-Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (09/08/2017). Dalam kedatangannya itu, mereka meminta pengawalan dan keamanan terkait pengelolaan keuangan desa.

M. Heru Sulton, salah satu perwakilan kades se-Sidoarjo mengaku galau terkait banyaknya dana desa maupun pengelolaannya yang saat ini diterima oleh seluruh Kades se-Indonesia. “Dana desa saat ini kan menjadi tranding topik, maka dari itu kami meminta bantuan kepada pemerintah agar berjalan lancar,” ucapnya.

Kades Suwaluh, Kecamatan Balongbendo tersebut juga mengungkapkan bahwa Basic Kades se-Sidoarjo merupakan dari latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka meminta pembinaan secara masif supaya bisa menggunakan dana desa tersebut dengan aman dan benar.

“Kan dalam pengelolaannya selalu banyak yang mengawasi. Basic kades kan latar belakangnya juga tidak sama, jadi perlu pembinaan yang masif supaya berjalan aman dan tidak tersandung dalam masalah hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya dengan senang hati untuk mengawal dana tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana tersebut. “Kami memberikan pengarahan dan pencerahan tata cara pengelolaan dana desa, hibah, bantuan sosial maupun bantuan khusus. Para Kades itu tidak ingin menerima dana itu tapi kemudian berhadapan dengan masalah hukum. Kami siap mengamankan dan mengawal dana desa,” terangnya.

Selain itu, lanjut mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini menilai para Kades itu tidak hanya meminta swaka hukum. Akan tetapi mereka berharap mendapatkan kepastian hukum terutama soal dana bantuan khusus dari APBD Kabupaten Sidoarjo yang bakak dikucurkan ke rekening masing-masing desa senilai Rp 202 juta yang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)-nya itu.

“Mobil desa untuk kepentingan sosial. Nanti kami lihat Juklak, Juknis dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Silahkan mengajukan pendapat hukum nanti langsung dijawab 3 hari. Pembeliab mobil operasional desa itu bisa dilaksanakan atau tidak. Karena kalau uang itu masuk ke rekening desa menjadi tanggung jawab para Kades,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua BPN Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan fokus menyampaikan suksesi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar disukseskan para Kades dengan penyederhakaan proses. Selain itu adanya nilai pungutan yang diperbolehkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal yakni Rp 150.000 per bidang.

“Kami harap PTSL disukseskan karena targetnya 5 tahum semua tanah besertifikat. Tahun 2017 Sidoarjo dapat jatah 16.500 bidang. Rinciannya tahap satu 11.500 bidang dan tahap dua 5.000. Kalau sukses nanti selanjutnya bisa ditambah permohonan sertifikasi ini,” katanya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement