Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bantah Alih Fungsi Lahan Pertanian Melanggar

SITUBONDO - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, membantah tuduhan sejumlah kalangan bahwa alih fungsi lahan Pertanian membentur aturan.
         
Bahkan sebaliknya, alih fungsi lahan produktif yang selama ini dilakukan menurutnya menjadi suatu kebutuhan untuk kepentingan pengembangan di kabupaten Situbondo. Hal ini sesuai Perda no 9 Tahun 2013 tetang izin pemanfaatan ruang, dan Rencana detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTRW).

Hal itu juga diatur dalam Undang -undang No 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, sampai saat ini akan ditingkatkan dan dibuat peraturan daerah yakni LP2B. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, Ir.Farid Kuntadi, Kepada SN.Newsweek,Selasa (29/08)

Meskipun didalam peraturan pusat ada untuk pemanfataan lahan pertanian pangan berkelanjutan, itu sesuai dengan usulan dinas pertanian, setelah ada ketetapan, sudah tidak bisa diotak atik lagi karena undung-undang telah mematok sekitar luas lahan produktif  30.032 Hektar yang dikategorikan dalam perda LP2B.

Selain dari patokan tersebut sudah ditetapkan total baku menyisahkan 3000 hektar lahan untuk dialih fungsikan dikabupaten Situbondo. "Hal ini sudah jelas alih fungsi yang selama terjadi tidak berbenturan dengan peraturan yang ada" tegas Ir.Farid.

Menurutnya, untuk pengembangan perkotaan, industri, perumahan dan lain lain sudah ada peta di bagian tata ruang –Bappeda, namun pihaknya tetap akan mengupayakan untuk menciptakan cetak lahan sawah baru untuk meningkatkan status lahan marjinal menjadi lahan produktif.

“Pemkab masih punya lahan yang luas kurang lebih 30.672. ribu Hektar yang rencana akan dikebangkan statusnya dari lahan tegal atau kebun kebun menjadi lahan berstatus  produktif,  namun  hal ini akan dilakukan tidak sporadis akan tetapi butuh tahapan tahapan berkelanjutan”, Jelasnya.

Pemkab juga akan mengkondisikan kebutuhan sarana dan prasarana terutama pembagunan saluran irigasi serta penyediaan air, “Kita tidak hanya cenderung pada intensifikasi saja, juga dengan eksistensifikasi yang menjadi perhatian khusus dalam mengelola alih fungsi lahan dalam.RDTRW pengembangan kota.

Sebelumnya diberitakan sejumlah kalangan mengecam maraknya alih fungsi lahan pertanian, menjadi beberapa bangunan perumahan, perhotelan dan sejumlah bangunan lainnya. Disamping dari anggota DPRD, kritikan juga datang dari pengamat pertanian Universitas Abdurahman Shaleh.

Pasalnya maraknya alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengancam swasembada pangan yang sedang digencar-gencarkan oleh Pemerintahan  Joko Widodo, untuk itu mereka meminta Pemkab Situbondo agar segera menghentikan izin alih fungsi lahan dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain. (Hos/Pri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement