Nenek Dua Cucu Jual Beli Emas Palsu

SURABAYA - Unit Pidek satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Rusmiyati (61) asal warga asal Desa Nimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang diduga melakukan jual beli emas palsu di pasar Blauran Surabaya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan pelaku berhasil dikeler oleh petugas yang sedang patroli ketika dia sedang berusaha bersembunyi di dalam ponten/toilet yang ada di dalam pasar.

Awalmula jual beli emas sepuhan itu, bermula dari pelaku membeli emas dari seseroang yang tidak dikenal di dalam bis. Saat itu pelaku membeli 2 kalung dan 4 gelang seharga Rp 3,5 juta. Namun semua perhiasan tersebut palsu dan hanya 1 kalung yang asli. Pelaku tertarik sebab dibujuk perhiasan yang ia beli dapat dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dipasar Blauran, depan toko Pigura setia Blok A No. 23-25 Surabaya, pelaku menjual 2 buah emas, terdiri dari satu kalung dengan berat 3 gram dan satu gelang dengan berat sekitar 6 gram, yang kemudian emas tersebut telah dites, dibayar oleh korban AD sebesar Rp 3.100.000 dengan perincian Rp 1.000.000 untuk kalung dan Rp 2.100.000 untuk gelang.

Pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekitar jam 10.00 WIB RS kembali menjual emas tersebut di tempat yang sama. Kemudian oleh korban emas tersebut ditimbang dengan berat 10 gram akan tetapi dengan cap UBS harganya tidak cocok yang akhirnya tidak jadi dijual.

Kemudian pada hari selasa 29 agustus 2017, pelaku menjual kembali 1 buah kalung emas kepada korban di tempat yang sama, korban meminta untuk melihat barang tersebut dan diserahkan oleh RS. Sebelumnya korban menghubungi Polisi. Saat itu, pelaku mencoba kabur dan sembunyi di toilet pasar. Namun usahanya gagal, nenek asal Situbondo itu dikeler petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp. 129 ribu sisa penjualan emas pada tanggal 12 Agustus 2017, 1 (satu) buah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian yang diduga palsu, 3 (tiga) buah emas yang diduga palsu yang ditemukan dalam tas pelaku.

Sementara polisi terus mendalami asal mula mendapatkan barang tersebut. Pelaku mengaku membutuhkan uang lantaran usaha di Situbondo bangkrut dan menpunyai hutang banyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement