Diadili Kasus TKI Ilegal, Wanita Ini Tak Ditahan

SURABAYA  - Saat menjalani sidang perdana kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Ridayanti sedikit bisa bernafas lega. Wanita asal Malang ini tidak dilakukan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Nama terdakwa Ridayanti, bener ya? Kamu sejak di polisi tidak ditahan ya? Terus saat dilimpahkan di kejaksaan ditahan, tapi kemudian tidak ditahan lagi,” ujar ketua majelis hakim Sifa’ Urosidin saat bertanya kepada Ridayanti perihal identitasnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/10/2017.

Atas pertanyaan hakim Sifa tersebut, terdakwa tidak membantahnya sama sekali. “Iya benar pak,” kata terdakwa kepada hakim Sifa. Usai diperiksa identitasnya, hakim Sifa lantas meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari membacakan surat dakwaan terdakwa Ridayanti.

Dalam dakwaanya, jaksa Ratna mengungkapkan, kasus ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lowok Suruh, Malang pada 26 April lalu. “Saat digrebek polisi berhasil menangkap terdakwa dan mengamankan 17 orang calon TKI yang tidak dilengkapi Surat Ijin Penampungan ditempat terdakwa. Polisi juga menemukan barang bukti berupa buku absen dan buku pendaftaran calon TKI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen milik terdakwa tercatat telah mengirimkan dua orang TKI ke Singapura tanpa ijin pada 23 April 2017. “Dalam dokumen tercatat tidak ada perjanjian Penempatan dan tidak ada ID. Tidak melalui PT karena terdakwa yang langsung mengirim sendiri melalui agen di Singapura yang bernama Indah asal Malaysia berdomisili di Singapura,” terang jaksa Ratna.

Selain itu, lanjut jaksa Ratna, perusahaan terdakwa mengirimkan TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan izin seperti Perseroan Terbatas (PT). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata jaksa Ratna. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement