Hakim Marah Pada Saksi Karena Plin Plan Berikan Keterangan

TULUNGAGUNG - Pegawai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tulungagung, Kanif yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dwi, sebagai saksi terdakwa, Reza, mantan pegawai OB di Dinas SDA menjadi bulan-bulanan dimarahi hakim, Yudi. 

Mulai sidang digelar saksi sudah diingatkan agar duduk dengan sopan. Saksi yang dicecar beberapa pertanyaan malah memberikan keterangan yang tidak jelas, lain ditanya lain pula yang dijawab saksi. Membuat hakim heran ulah saksi yang satu ini. Ketarangan saksi selalu tidak mendasar dan sulit dipahami. Sedangkan saksi sendiri seorang Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan tinggi dan terlihat sombong. 

Saksi memperlihatkan sikap kesombongannya di dalam persidangan. Sehingga hakim marah dan memberikan nasihat ke warga desa Ketanon itu. Kata saksi, saksi telah kehilangan laptop merk Lenovo dan kamera merk Nicon) di atas meja ruang kantor saksi bekerja, pada Senin 24/5, yang diketahui dari salah satu staf disana. Saksi ketika ditanya mengatakan, harga kedua barang bukti itu bila dijual lakunya sesuai harga toko. 

Saksi Yuyun Kuntari berkantor yang sama dengan Kanif menerangkan, Laptop berikut data dan data kegiatan yang ada di kamera semua hilang, hanya barang bukti yang dapat diamankan oleh kepolisian. Lanjut saksi, terdakwa pernah bekerja di pengairan dan diberhentikan. Selanjutnya saksi, Arif, pembeli hasil barang curian tersebut mengaku membeli barang hasil curian itu kamera 1,6 juta dan laptop 1,8 juta dari terdakwa. 

Pembeli barang hasil curian itu dihadikan sebagai saksi di dalam perersidangan. Setelah memberikan keterangan ketiga saksi meninggalkan ruang sidang lalu bersama-sama keluar dari halaman Pengadilan Negeri Tulungagung. Yang mana sebelum sidang digelar, ketiga saksi berbincang bincang di kantin Pengadilan Negeri/ pukul 13.30 WIB, lebih kurang, sidangpun digelar. 

Sebelum diperiksa masing-masing daksi diperintahkan menunjukkan identitas. Lalu saksi bersama-sama diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis Plorence Kterina, SH, MH. Sedangkan terdakwa yang dijerat pasal 362 pencurian KUHP duduk di sebelah kanan saksi. Sidang yang digelar di ruang Cakra akhirya ditunda setelah pemeriksaan terdakwa mengakui segala perbuatanhnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement