Hindari Polemik Berkepanjangan, Masduki : Pemkot dan Komisi C Akan Kita Pertemukan

Surabaya Newsweek- Pimpinan dewan siap menjembatani pertemuan antara Komisi C DPRD Surabaya dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya terkait polemik dana cadangan sewa lahan untuk angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang sudah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, pihaknya tidak ingin masalah dana cadangan Rp18 miliar akan berdampak hukum di kemudian hari, karena sudah menjadi keputusan bersama antara pemkot dan DPRD.
Oleh karena itu, sebut Masduki, pertemuan antara anggota komisi bidang pembangunan dengan jajaran pemkot seperti sekkota, bappeko, dinas perhubungan, sangat diperlukan.
"Ini harus segera dipertemukan secepatnya, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," kata Masduki Toha, kemarin.
Politisi PKB ini mengungkapkan, hasil konsultasi Komisi C DPRD Surabaya ke Kemenhub RI beberapa hari lalu diketahui, bahwa perjanjian kerja sama pembangunan moda transportasi trem antara Kemenhub, PT KAI dan Pemkot Surabaya masih berlaku.
"Itu artinya, jika masih ada kerja sama di antara kedua belah pihak, maka sewa lahan tidak berlaku. Kecuali jika perjanjian kerja sama itu dicabut," jelas Masduki.
Dia menambahkan, dalam nota keuangan APBD tidak ada nomenklatur dana cadangan. Namun yang ada adalah belanja kegiatan.
Jika tidak dibelanjakan, imbuhnya, tentu akan jadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). "Dengan adanya silpa, maka konsekuensinya serapan APBD menjadi rendah," ujarnya.
Munculnya anggaran senilai Rp 18 miliar sebagai dana cadangan sewa lahan untuk trem ini sebelumnya dipersoalkan Komisi C. Pasalnya, tanpa melalui pembahasan di tingkat komisi, anggaran ini sudah disepakati masuk PAK APBD Surabaya 2017.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengakui, mekanisme pembahasan anggaran Rp18 miliar untuk sewa lahan langsung disampaikan pemerintah kota ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bisa dilakukan.
Namun, legislator yang kerap disapa Awey ini berpendapat, hal itu kurang etis karena terkesan tidak terencana dengan baik dan sifatnya mendadak.
"Tanpa melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub juga tidak menyinggung dana itu sama sekali," ungkapnya. ( Ham )
Dia mengaku, Komisi C sebenarnya tidak ingin berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan fungsinya melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Sekkota Hendro Gunawan mengatakan, sesuai prosedur penggunaan lahan, pemkot berkewajiban menyewa lahan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.
"Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot. Apalagi antar institusi lain," kata Hendro.

Soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Banggar dan Banmus DPRD Surabaya tanpa melalui komisi. Menurut Hendro, banmus dan banggar merupakan representasi seluruh unsur pimpinan. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement