Kabid Holtikultura Nganjuk Tertangkap OTT

SURABAYA - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Pelaku yang diamankan di rumah makan Al Zam-zam, Jalan Pace Nganjuk, yakni- Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Totok. Dalam penangkapan OTT itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 317 juta.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10) mengatakan dalam OTT di Nganjuk pihaknya menetapkan satu tersangka yakni Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk, dengan barang bukti senilai Rp 317 juta. Sementara kasus OTT di Nganjuk ini masih terus dikembangkan petugas, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Kalau mengarah ada tersangka lain, pasti kita proses. Termasuk bisa saja pimpinanya.

OTT di Nganjuk ini terkait program yang dijalankan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Proyek yang dimaksud adalah pengadaan benih sebar bawang merah yang memiliki nilai total proyek Rp 6, 088 millliar. Dari nilai total itu tersangka meminta fee 7,5 persen atau jika dirupiahkan senilai Rp 450 juta.

Dari operasi tangkap tangan itu polisi menyita barang bukti Rp 317,7 juta, tiga buah HP dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah. Totok diduga telah melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement