Konflik Anggaran Proyek Trem Rp 18 Miliar, Hendro : Kalau Ada Unsur Pidananya , Dimana Letaknya

Surabaya Newsweek- Tudingan tambahan anggaran siluman Rp.18 Miliar untuk trem  oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, terhadap Pemkot Surabaya , akhirnya terjawab melalui Seketaris Kota ( Sekkota ) Surabaya Hendro Gunawan, menurutnya anggaran Rp 18 Miliar memang ada dan akan digunakan untuk menyewa lahan PT KAI Daop 8 Surabaya, karena kewajiban Pemkot Surabaya untuk mengunakan lahan milik PT KAI, masuk dalam kategori sewa dan itu  mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini. 

Semua itu mengacu pada sistem administrasi, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik Pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik Pemkot. Apalagi antar institusi lain. Pemkot memang harus reaktivasi,” ujar Hendro. 

Masih Hendro, soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) tanpa melalui komisi dan Pemkot merasa benar, karena kedua perangkat legislatif itu, merupakan representasi seluruh unsur pimpinan. 

“Kalau ada unsur pidanannya, dimana letaknya. Kita kan belum action menggunakan dana itu. Lagipula, Banmus dan Banggar kan sudah mewakili semua anggota dewan, karena disana sudah ada unsur pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan dewan, sedangkan saat ini Proyek Trem sudah masuk tahap lelang ungkap Hendro. 

Hendro menambahkan, para investor yang berminat, harus mengikuti seleksi beauty contest dengan bentuk penawaran kerjasama. Untuk itu, Pemkot menganggap perlu menyediakan dana reaktivasi, jika sewaktu-waktu proses lelang investor ini selesai dan muncul pemenangnya. 


“Kalau ada pemenangnya kan, kita wajib memperlihatkan barangnya. Makanya kita anggarkan dana sewa lahan. Dana ini dianggarkan setelah kementerian perhubungan (Kemenhub) benar benar tidak ada kepastian membiayai proyek trem,” tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement