Pemerintahan Desa Ngranti Dilaporkan Ke Ombudsman



TULUNGAGUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Cakra) melaporkan pemerintahan desa Ngranti kecamatan Boyolangu Tulungagung ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Dugaan penyelewengan penyelenggaraan program nasioanal (prona) tahun 2015. LSM melaporkan ada 390 bidang tanah atau pemohon mendaftarkan proses sertifikat perbidang Rp 300ribu. LSM juga menerima laporan dari salah satu warga, bahwa tahun 2017 ada pengurusan sertifikat melalui prona biaya rp 300ribu. 
Sebelum LSM melaporkannya, LSM telah berkirim surat klarifikasi ke pemerintahan desa Ngranti di tujukan ke Kepala Desa, Yulianto. Oleh karena surat klarifikasi yang dilayangkan LSM tidak ditanggapi. Maka, LSM melaporkan dugaan kasus tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta. Dan tampaknya Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di Surabaya sudah berkirim surat yang kedua kali, pada 27/9, tentang laporan LSM tersebut. 

Namun, surat Ombudsman yang dikirim ke pemerintahan desa Ngranti, hingga sekarang belum ditanggapi. Di konfirmasi Kepala Desa Ngranti di kantornya mengatakan “Saya banyak kedatangan surat, tetapi saya biarkan, karena saya sudah diperiksa Inspektorat, jadi, silahkan ke Inspektorat saja”, sahutnya.

 “Mengenai kwitansi sudah saya kroscek ke Pokmas, ternyata tidak ada, berarti kwitansi tersebut palsu, ayo, kalau berani silahkan dinaikkan dan buktikan di Pengadilan, kalau tidak terbukti akan saya tuntut balik pencemaran nama baik” tantangnya. “Sedikit banyak saya paham hukum, saya juga jurusan hukum,” imbuhnya. 

Berkaitan prona kapasitas saya sama dengan Badan Pertengahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan. Kalau saya disalahkan, silahkan salahkan Kejaksaan, Kepolisian, BPN, logikanya begitu kan ?,  ucapnya. Kalau saya dikatakan pungli, pungli itu apa ?, dasarnya pungli itu bermacam-macam. Kalau mau stempel berapa puluh stempel saya bisa pesan. Saya itu hanya mensosialisasikan fasilitas tempat, saya tidak memaksa masyarakat. Karena BPN yang punya program prona, diterima atau tidak di masyarakat, ya sudah, ujarnya, Senin (23/11) pagi. 

Dihubungi sekretaris LSM Cakra, Totok, melalui WhatsApp mengatakan, kami sudah berkirim surat ke desa Ngranti dugaan adanya pungutan. Dugaan pungutan yang dimaksud, Kepala Desa Ngranti tidak memberikan jawaban. Sehingga kami mengadukan dugaan pungutan tersebut ke Ombudsman. Kami masih menunggu hasil dari Ombudsman, jelasnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement