Praktek Pungli Lurah Kali Kedinding Divonis Ringan

SURABAYA - Mudjianto, Kepala Kelurahan (Lurah) Tanah Kali Kedinding dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus korupsi pungli Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) tahun 2014. Sementara itu, Soewandono terdakwa lain pada kasus ini juga divonis satu tahun. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mudjianto dan Soewandono bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” ujar Tahsin, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/10/2017).

Dalam amar putusannya, hakim Tahsin menilai Mudjianto selaku Lurah Tanah Kali Kedinding telah bersalah melakukan pungli pada saat sertifikasi tanah dalam program prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Sementara Sorwandono selaku Ketua Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding dianggap bersalah lantaran telah membantu Mudjianto dalam melakukan pungli.

Hanya saja, lanjut hakim Tahsin, perbuatan kedua terdakwa melakukan pungli dianggap sebagai ketidaksengajaan saja. Pasalnya, menurut hakim Tahsin kedua terdakwa tidak melakukan pemaksaan dalam praktik pungli tersebut. Hal ini yang akhirnya menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan ini terhadap kedua terdakwa.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta oleh hakim Tahsin. Jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. Vonis yang dijatuhkan hakim Tahsin ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Perlu diketahui, kasus pungli yang dilakukan kedua terdakwa ini diungkap oleh Satuan Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai memungut biaya terhadap 150 pemohon pengurusan sertifikat program prona pada 2014 silam.

Para pemohon dipungut biaya secara bervariatif, mulai dari Rp 3-7 juta. Padahal sesuai aturan pemerintah program prona tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement