Sempat Disoal, Kini DPRD Surabaya Sepakat Pembangunan Hotel Amaris Dilanjutkan


Surabaya Newsweek- Polemik pembangunan Hotel Amaris di Jalan Taman Apsari depan gedung negara Grahadi, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengusulkan agar, persoalan dijadikan bahan kajian dan acuan untuk menambah klausal aturan perizinan di Kota Pahlawan.Usulan ini di sampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Hotel Amaris.
“Sebaiknya dijadikan acuan untuk melengkapi Perda, bagaimana soal kawasannya. Kemudian soal ketinggian sebuah bangunan yang berdekatan dengan obyek vital milik pemerintah. Ini perlu, jangan setelah terbangun baru diributkan,” ujar Vinsensius.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius yang kerap disapa Awey ini juga minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, bahkan pemerintah RI, untuk menetapkan aturan soal ketinggian gedung yang dibangun berdekatan dengan obyek-obyek vital pemerintahan.
Dia menilai hal ini sangat perlu, agar tidak menjadi polemik bagi pemerintah daerah selaku eksekutor pemberi izin bangunan.
“Alangkah baiknya pemerintah pusat juga mulai merancang aturan terkait pendirian gedung yang bersebelahan dengan obyek-obyek vital milik negara, supaya ada aturan jelas dan tak menjadi polemik di daerah,” tandasnya.
Menurut Awey, sidak yang ia lakukan  bertujuan, untuk memastikan rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya kepada pengelola Amaris, saat hearing beberapa waktu yang lalu, sudah dilaksanakan atau belum.
Dia ingin melihat lebih dekat persoalan Hotel Amaris yang sempat menjadi pemberitaan media soal, sisi keamanannya bagi tamu negara di gedung Grahadi.
"Dulu komisi C sudah merekom-nya, seperti jendela yang menghadap ke Grahadi agar, dilakukan re-desain dengan menutupnya,” jelas Awey.
Pembangunan hotel tersebut, tambah dia, harus berjalan terus karena persyaratan izinnya sudah lengkap.
Ia mengatakan, tidak ada alasan dan dasar kuat bagi pihak manapun, untuk menghentikan pembangunannya, apalagi merekomendasi pembongkaran.
“Saya memang tidak sepakat jika dilakukan pembongkaran. Sebab itu tidak beralasan, karena secara aturan perizinan tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan, proses pengeluaran izin untuk hotel tersebut sempat memakan waktu lama. Bahkan memakan waktu sekitar  dua tahun.
" Untuk ijin amdal keluar tahun 2014, rekomendasi lalu lintas keluar tahun 2015 sedangkan untuk IMB baru keluar pada 15 April 2016. Kami sempat lama hingga memutuskan untuk mengeluarkan ijin," kata Eri.
Sedangkan untuk proses pengeluaran ijin yang lama disebabkan Pemkot Surabaya sempat khawatir lantaran bangunan tersebut ada di sekitar Grahadi.
Oleh karena itu, pemkot sempat menggelar rapat dan konsultasi ke sejumlah pihak untuk mendiskusikan terkait pengajuan izin hotel tersebut.
Saat itu, Pemkot mengundang kejaksaan, pengacara negara, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, dan juga jajaran samping. Diskusi tersebut khususnya untuk mencari aturan, apakah ada aturan baik di daerah maupun di pusat yang menyatakan larangan ataupun batas minimum gedung tinggi di kawasan gedung negara.

"Ternyata dari hasil konsultasi dan lima kali rapat yang kami gelar, tidak ada aturan yang mengatur tentang batas minimum ketinggian gedung di sekitar gedung negara," jelas Eri.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement