Sidang Henry J Gunawan Disambut Demo, Tuntut Ganti Hakim Karena Tak Netral

SURABAYA - Ratusan massa dari Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya  menggelar aksi protes ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan menggunakan teatrikal reok dan musik band, Mereka menuntut Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko agar mencopot hakim pemeriksa perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. 

Alasan penuntutan itu dikarekan, majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso tidak netral dan telah menyalahgunakan wewenang, salah satunya lantaran telah mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Henry J Gunawan menjadi tahanan kota tanpa melalui prosedur dan hanya bersifat pengajuan lisan. 

"Ini sangat spesial, karena itu kami menuntut agar hakim Unggul diganti dengan hakim yang memiliki karakter tidak koruptif,"kata Amirrudin Sidik, Plt Sekjen GPD ditengah-tengah aksi demo, Senin (30/10/2010)

Tak hanya itu, mereka juga meminta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa Hakim Unggul bersama dua hakim anggotanya. "Kami juga telah mengadukan ketidaknetralan dan perlakuan istimewa hakim ke Komisi Yudisal dan meminta KY untuk memantau persidangan perkara ini,"pungkas Amirrudin. 

Disela-sela aksi demo tersebut, Pihak PN Surabaya yang diwakili oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menerima perwakilan para pendemo. Dihadapan perwakilan itu, Sigit berjanji akan menyampaikan aspirasi yang dituntut GPD Surabaya. "Hari ini juga saya akan laporkan tuntutan saudara,"ujar Sigit pada perwakilan GPD Surabaya. 

Saat berdialog, Perwakilan GPD Surabaya mengaku kecewa pada Humas PN Surabaya,  karena mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko. "Saya minta maaf, karena Pak Ketua sedang dinas luar,"kata Sigit. 

Selanjutnya, Perwakilan GPD meminta agar mereka diberikan jawaban atas aksi hari ini. "Kalau tidak, saya akan turunkan massa yang lebih besar lagi,"tukas Amirrudin pada Sigit Sutriono.  Terpisah, saat aksi demo ini digelar, persidangan perkara ini sedang berlangsung diruang sidang candra dengan keterangan saksi BAP. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement