ADD & DD Pengajuan Tahap II Terakhir 30 Nopember

BANYUWANGI - Penyerapan anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Banyuwangi maupun Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk tahap satu di kabupaten Banyuwangi sudah selesai semua.

Akan tetapi penyerapan anggaran yang diserap dipergunakan untuk kegiatan di pemerintahan desa yang berjumlah 189 desa se-kabupaten Banyuwangi belum 100%. Untuk itu Surat  Pertanggung Jawaban (SPJ) tahap satu , rencana penggunaa anggaran yang sesuai di APBDes 2017, sebagai pengajuan pengunaan anggaran tahap II harus selesai pada tanggal 30 Nopember 2017.

Semua itu menurut Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPM & Desa ) Banyuwangi melalui kasi Keuangan dan Aset Desa “Ida Fauzia” kepada koran Soerabaia Newsweek menjelaskan bahwa “ penyerapan ADD maupun DD pada pemerintahan desa belum mencapai 100%.

Sebab anggaran yang harus dipergunakan untuk kegiatan pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat pada pemerintahan desa harus melalui per kegiatan atau per SPP untuk persyaratan pencairan anggaran yang berasal dari ADD maupun DD. 

Sehingga pencairan  anggara pada tahap pertama belum semuanya selesai, semua itu terlihat dari SPJ yang masuk atau surat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana yang melalui per kegiatan atau SPP, pada tahap pertama dan satu kegiatan bias  berkali-kali SPP.

Untuk laporan yang sudah masuk untuk mendapatkan rekomendasi pencairan anggara untuk kegiatan tahap ke dua yang sudah masuk di kantor DPM & Desa dari 189 desa yaitu untuk ADD sebanyak 166 desa sedangkan DD sudah mencapai 129 desa.

Sebetulnya seperti anggaran yang berasal dari ADD dialokasikan untuk roda perjajalananya pemerintahan desa, bias untuk pembangunan, juga bias untuk pengdaaan mobil pelayanan masyarakat desa. Sedangkan DD hanya untuk pemberdayaan masyarakat desa maupun infrastruktur dalam lingkungan desa itu sendiri.

Untuk pencairan ADD maupun DD setiap desa besar kecilnya mendapatkan anggara dari DD maupun ADD tidak sama, semua itu berdasarkan rumus yang ada seperti, jumlah penduduk yang ada di desa itu sendiri, jumlah penduduk yang tidak punya (miskin), Indek kegiatan Giografisnya.

Pemerintah daerah Banyuwangi mengharapkan sema kegiatan atau anggaran yang sudah disisihkan dari Pemerintah Pusat sudah menyisihkan anggaran melalui DD untuk membangun desa, sesuai nawacita Presiden bahwa untuk membangun Negara atau pembangunan secara Nasional diawali dari  daerah pinggiran, yaitu desa, untuk itu pemerintah desa harus menggunakan secara maksimal.

Kalau tidak dipergunakan secara maksimal akan rugi, untuk itu pemerintah desa diberi kesempatan untuk membangun desanya, memperpaiki kehidupan masyarakatnya , seperti memperdayakan masyarakat yang kurang mampu dengan sarana prasarana yang dibiayai dari pemerintah pusat, seperti yang di dengungkan Presiden RI dalam Nawacitanya. Katanya. (jok) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement