Bodong , Reklame Tulisan di Bawah Videotron Bakal di Bongkar

Surabaya Newsweek- Pengusaha mokong dibidang reklame terus berulah di Kota Surabaya , seperti yang terjadi diperbatasan Kota Surabaya dan Sidoarjo, bahkan tim reklame sudah memastikan bahwa,  reklame rokok di bawah videotron di batas kota itu tidak memiliki izin. bahkan, surat bantuan penertiban (bantib) sudah dilayangkan kepada Penegak Perda yaitu, Satpol PP Kota Surabaya.

"Reklame Itu tidak ada ijinya , untuk yang tulisan itu sudah kita keluarkan bantib," kata Ketua Tim Reklame Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Eri Cahyadi menjelaskan, untuk surat bantib tersebut sudah dikeluarkan pada awal November 2017.

"Bantib suryanation sesuai surat no.510.12/28440.1/436.7.5/2017 tanggal 8 November 2017," tandas Eri yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP CKTR) Kota Surabaya ini.

Ia menambahkan, kewenangan penertiban saat ini bukan di pihaknya melainkan di Satpol PP.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat bantib dari Tim Reklame terkait tulisan dibawah videotron yang berlokasi di batas Kota Surabaya.

"Kita belum terima. Kalau memang sudah ada, besok akan kami tanyakan ke Tim Reklame dan langsung kami lakukan koordinasi teknis pembongkarannya," ungkap Febri ketika dikonfirmasi.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono dikonfirmasi terpisah mengatakan izin tulisan dibawah videotron bukan dipihaknya.

"Izinnya di tim (tim reklame) bukan di kami," jawabnya singkat.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement