BPKPD Diduga Ada Main, Febri : Surat Bantib Tidak Jelas Obyeknya.

Surabaya Newsweek- Hingga saat ini, penertiban reklame Videotron di bundaran Mall PTC Surabaya, yang sduah berdiri hampir 1 bulan ini, diperkirakan alot meski, Satpol PP sudah siap melakukan pembongkaran terkait bantib yang dikirimkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.

Pasalnya, setiap mengirimkan surat bantib kepada penegak Perda Kota Surabaya, yaitu Satpol PP Kota Surabaya obyek lokasi serta,bentuk detailnya tidak dijelaskan.

"Intinya kami siap asal objek serta lokasi maupun bentuknya detil dijelaskan," kata Kabid 
Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febriadhitya Prajatara pada, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya, surat bantuan penertiban (bantib) dari Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) tidak menyebut detil objek yang akan ditertibkan. "Apalagi suratnya baru kami terima Rabu (1/11) sore," ungkapnya.

Oleh karena itu Satpol PP akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan BPKPD, agar dalam penertiban tidak ada terjadi kesalahan objek penertiban.

"Sekali lagi saya sampaikan kami siap, tapi hari ini kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait (BPKPD) untuk mengetahui kepastian objek," tambah Febri.


BPKPD Kota Surabaya telah mengeluarkan surat bantib sejak 27 Oktober terhadap 4 reklame Vodeotron di bundaran PTC, karena tidak berizin dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, sebab tata letaknya yang terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas di bundaran Mall PTC. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement