Dibalik Kasus Henry, Diduga Ada Rekayasa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto

Surabaya Newsweek- Kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dituduhkan kepada Henry J Gunawan dinilai penuh kejanggalan. Pasalnya, beberapa saksi di persidangan justru memberikan keterangan yang berbeda. Pihak Henry pun menuding bahwa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto dibalik rekayasa kasus ini.

Dugaan rekayasa kasus yang menjerat Henry diungkapkan kuasa hukumnya yaitu M Sidik Latuconsina. Menurut Sidik, proses peralihan status kepemilikan tanah oleh Hermanto ternyata tidak pernah terbukti di persidangan.
Fakta di persidangan, ternyata Hermanto tidak memiliki bukti transaksi atau kepemilikan status tanah dalam bentuk apapun.
“Pengakuan Hermanto sempat memiliki tanah dari jual beli kan tidak terbukti. Terus Caroline itu kan hanya notaris kok melaporkan, dia apa yang dirugikan? Apa ada yang sengaja menyuruh?,” kata Sidik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (27/11/2017).

Lebih jauh, Sidik menjelaskan bahwa Henry hanya mengetahui bahwa status persil tanah tersebut sudah menjadi aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Apalagi peralihan status tanah tersebut terjadi di saat Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utama PT GBP.
“Seharusnya bukan Pak Henry yang dilaporkan. Karena saat itu Dirut PT GBP Teguh Kinarto yang balik nama tanah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, Teguh Kinarto sendiri menjabat sebagai Dirut PT GBP atas permintaan Heng Hok Soei setelah membeli sebagian saham PT GBP. Berawal dari sinilah Teguh Kinarto sebagai Dirut PT GBP punya kewenangan dan membuat keputusan jual beli dan balik nama atas aset PT GBP.
“Teguh Kinarto ini berafiliasi dengan Heng Hok Soei. Hubungan mereka sudah terlihat dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya hal yang sama juga pernah dibeberkan Ahmad Riyadh, kuasa hukum Henry lainnya pada beberapa waktu lalu. Saat itu, Riyadh menyebut bahwa Henry tidak mengetahui soal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 meter persegi di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada 2006 silam. Bahkan menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijeratkan terhadap Henry saat ini dituding sebagai upaya kriminalisasi.
“Klien kami (Henry) diduga telah dikriminalisasi,” ujar Riyadh saat itu.

Kronoligis kasus ini berawal dari jual beli tanah yang terjadi antara PT GBP yang saat itu direkturnya dijabat oleh Raja Sirait dengan Anggraeni, ahli waris dari Sutanto pada 2006. Lahan ini dibeli PT GBP dengan harga Rp 6 miliar. Lalu status tanah tersebut disebutkan mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar.
“Nah ini yang janggal dan terlihat ada rekayasa. Hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali dari Hermanto. Apakah bisa Hermanto menunjukan bukti pembayaran berupa kwitansi atau yang lainya, " tambah Riyadh beberapa waktu lalu.

Kemudian pada tahun 2010, sertifikat tanah mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Saat itu balik nama tersebut terjadi saat direktur PT GBP dijabat oleh Teguh Kinarto. Kemudian pada 2013 saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Henry, keberadaan sertifikat masih berada di brankas milik PT GBP.

Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Henry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Henry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya.

Bahkan, lanjut Riyadh, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut. Namun setelah tanah dan bangunan itu terjual, hal ini kemudian dipersoalkan oleh notaris Caroline C Kalampung dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Riyadh saat itu mempertanyakan legal standing pelapor notaris Caroline. Menurutnya, notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
“Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan didepan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun?” tanya Riyadh.

Anehnya lagi, selain bergulir di Surabaya, kasus ini ternyata juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri dan menetapkan Henry sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.


“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement