Henry Gunawan Kembali Terseret Muara Pidana, Kasus Pasar Turi Mulai Disidangkan

SURABAYA - Tak hanya kasus pidana pengelapan dan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung, Kini Henry J Gunawan Kembali berurusan dengan meja hijau. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini  kembali didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas laporan pedagang Pasar Turi lantaran dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi dengan modus memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. Saat peristiwa itu terjadi, Henry sebagai Investornya. 

Sidang perdana kasus Pasar Turi ini mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Yakni Ali Prakoso dan Harwaedi.  Henry didakwa dengan pasal berlapis, Perbuatan Mantan Ketua REI  Periode 2008-2011 ini dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.  "Perbuatan terdakwa Henry telah merugikan 19 orang para pedagang sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah),"kata Jaksa Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/11/2017). 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya, Sabron Jamil akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan dua pekan mendatang, yakni pada Kamis, 14 Desember 2017. Permintaan pembacaan eksepsi  selama dua pekan itu sempat mendapat tanggapan berat dari Hakim Rochmad selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Hakim Rochmad mengaku heran dengan sikap tim penasehat hukum terdakwa Henry. "Saya selama 30 tahun jadi hakim tidak pernah eksepsi dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan,"ucap Hakim Rochmad yang disambut aksi bungkam dari Sabron. 

Namun penundaan pembacaan eksepsi itu akhirnya dikabulkan Hakim Rochmad setelah terdakwa Henry melontarkan beberapa alasan, diantaranya karena beberapa tim pensehat hukumnya berada di Jakarta  dan berkas perkaranya terlalu banyak yang harus dipelajari.  "Iya sudah, sidang dilanjutkan Kamis, tanggal 14 Desember 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi,"kata Hakim Rochmad sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan. 

Dari informasi yang dihimpun, Henry J Gunawan juga mengajukan permohonan  praperadilan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tapi belakangan diketahui, permohonan praperadilan itu dicabut. "Saya tidak tau kalau praperadilannya dicabut,"kata Sabron, Penasehat Hukum terdakwa Henry saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. 

Sementara, sehari jelang persidangan, Para Pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Turi mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KU) Penghubung Jatim. Mereka meminta agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus Pasar Turi.  Wayan Titib Sulaksana, Selaku Tim Kuasa Hukum para pedagang mengatakan, kekhawatiran pedagang Pasar Turi akan tidak netralnya hakim saat menyidangkan kasus Pasar Turi ini cukup beralasan. 

Mereka mengacu pada persidangan pidana Henry yang pertama. Dimana Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim perkara yang dilaporkan Notaris Caroline itu memberikam keistimewaan terhadap Henry. "Istimewanya dijadikan tahanan kota tanpa melalui prosedur, Hakim mengabulkan pengangguhan penahanan Henry hanya berdasarkan permohonan lisan  karena sakit tapi tanpa ada pendapat dokter Rutan, tanpa menghadirkan dokter di peradilan, tanpa pembantaran,"ucap Wayan Titip, Rabu (29/11) kemarin. 

Pihak KY Penghubung Jatim pun mengaku akan segera menanggapi laporan Persatuan Pedagang Pasar Turi tersebut dan akan meminta ijin ke KY Pusat untuk melakukan pengawasan persidangan kasus Pasar Turi ini.  "Besok kami upayakan. Paling lambat pada sidang kedua dan tentunya pada sidang  pembuktian saksi yang sangat penting dilakukan pengawasan,"ujar Dizar Alfarizi selaku koordinator penghubung KY Jatim saat menerima laporan Pedagang Pasar Turi, Rabu (29/11) kemarin. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement