Henry J Gunawan Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat

     
Surabaya Newsweek- Henry J Gunawan didakwa kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/11/2017). Namun bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini tak gentar dan justru menilai dakwaan jaksa salah alamat.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Ali Prakosa menyatakan, Henry sebagai investor Pasar Turi dijerat pasal 372 dan 378 berawal dari laporan pedagang yang menuduhnya telah memungut sertifikat hak milik atas kios para pedagang. “Perbuatan terdakwa telah merugikan 19 pedagang,” kata jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami akan ajukan eksepsi,” kata salah satu kuasa hukum Henry kepada majelis hakim.

Usai sidang, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap klienya merupakan salah alamat karena persoalan tersebut bukan masalah keputusan pribadi, melainkan korporasi. Dirinya justru menegaskan bahwa seharusnya tuntutan tersebut menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan perorangan.

Selain itu, masalah ini terjadi dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera, dan PT Centra Asia Investment. PT GBP sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations, 

“Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan error in persona. Pak Henry mewakili PT GBP yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi,” katanya.

Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).

Lebih lanjut, sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT). “Dimana ada menguntungkan diri sendiri? Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan,” katanya.

Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.

“Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title),” kata Liliek.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Kemudian atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun kembali Pasar Turi pada 2009.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT GBP sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.

Setelah PT Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi.

Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer/BOT  dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800 meter persegi.

“Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” pungkas Liliek.( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement