Pasca Penggusuran Pedagang Burung Pacarkeling, Dewan Akan Undang OPD

Surabaya Newsweek- Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi berpendapat, penggusuran pedagang harus disertai solusi. Khususnya solusi tempat mereka berdagang pasca dilakukan penggusuran.
"Tidak boleh kalau menggusur tanpa solusi. Kalau seperti itu, ya kami salahkan," kata Erwin, kemarin.
Pernyataan itu dia sampaikan menyikapi pengaduan belasan pedagang burung Pasar Pacarkeling, Tambaksari, kemarin. Mereka minta perlindungan dari anggota dewan dan dicarikan solusi agar tetap bisa berjualan.
Sebelumnya pada Jumat (17/11/2017) lalu, petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penggusuran tempat pedagang burung berjualan.
Erwin menambahkan, dewan akan berupaya mencarikan solusi terkait tempat berjualan bagi para pedagang.
Meski demikian, pihaknya tidak serta merta bisa mencarikan solusi. Sebab, komisinya harus mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait, tidak hanya dari pedagang.
Untuk itu, sebut Erwin, Komisi B DPRD Surabaya segera mengundang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Pasar, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.
"Kami tidak bisa beri solusi sekarang, karena semua pihak terkait harus ada," ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Senada, anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah setelah menerima pengaduan pedagang burung Pacarkeling menyatakan kecewa dengan aksi penertiban yang tanpa didahului adanya sosialisasi maupun solusi.
“Jujur kita kecewa. Biasanya kan ada sosialisasi, kenapa untuk pedagang burung di Pacarkeling tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Burung Pacarkeling, Heri Purnomo mengatakan kedatangan mereka kali ini untuk meminta perlindungan dari anggota dewan. Harapanya, pedagang bisa kembali berjualan seperti semula.
“Kita minta perlindungan agar segera dicarikan lokasi berjualan baru,” kata Heri Purnomo kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, para pedagang sudah puluhan tahun berjualan burung di Pacarkeling. Atas pertimbangan itu, pedagang kemudian memprotes ketika ada penertiban yang menurutnya tanpa didahului sosialisasi.

Padahal, imbuh Heri, dalam sejumlah penertiban oleh petugas penegak perda selama ini, para pedagang sebelumnya diberi pemberitahuan. Tujuannya, para pedagang bisa mengemasi barang yang mereka jual.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement