Penegak Hukum Abaikan Putusan Dua Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 14, 2 Miliar Tidak Ditahan

Surabaya Newsweek- Kasus Korupsi pengadaan sarana Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK ) di Dinas Pendidikan ( Dispendik ) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 Miliar yang terjadi lima tahun yang lalu , hingga kini masih meninggalkan permasalahan yang masih belum selesai.
Empat orang terdakwa kasus korupsi, alhasil tiga orang sudah ditahan , namun tinggal satu orang yang dibiarkan bebas berkeliaran sampai saat ini yakni, Moh. Nuri, Direktur CV Burung Nuri, asal Desa Pandyangan, Kecamatan Robatal, Sampang (pemenang lelang).

Merujuk kepada putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan terdakwa Moh Nori telah terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Dan terdakwa Moh Nori dengan pidana penjara 1 Tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dirumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) dengan ketentuan , apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 ( Satu ) bulan.

Namun anehnya Moh Nori tidak ditahan oleh penegak hukum, walaupun ada surat  perintah putusan pengadilan, supaya terdakwa ditahan, tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri ( PN ), akhirnya pihak terdakwa Moh Nori melakukan banding di Pengadilan Tinggi ( PT ).

Dari hasil sidang banding ini, Moh Nori juga diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya 18 Januari 2016, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan terdakwa Moh Nori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Moh Nori dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua ) Bulan.

Ironisnya lagi, Moh Nori juga lepas dari jeratan teralis besi padahal,  perintah penahanan dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah jelas dan tertulis; namun penegak hukum yang mempunyai kewenangan, untuk menahan Moh Nori, mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, ada apa dengan kinerja Penegak Hukum di Negeri ini?

Saat dikonfirmasi Bambang panitra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ketika disoal terkait surat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan  perintah penahanan terhadap  Moh Nori dirumah tahanan Negara, ia mengatakan,” pihak terdakwa masih melakukan kasasi, dan kita menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung ( MA ), jadi tidak bisa melakukan penahan, karena masih ada upaya hukum dan kita menunggu hasil putusan MA,” ujar Bambang dan terkesan cepat- cepat menutup telponnya, saat dikonfirmasi media ini selasa 14 / 11/2017.


Perlu diketahui bahwa, kasus tersebut bermula dari turunnya dana APBN dengan pagu Rp. 14,2 milyar pada 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidakberesan ditemukan pada aplikasi lelang, selain itu harga perkiraan (HPS) disusun tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana HPS dibuat & diperbaiki setelah proses pengadaan selesai, agar bisa dicocokkan dengan harga penawaran dari penyedia barang dan pemalsuan produk printer yang cukup terkenal, yakni printer merk HP. Bersambung ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement