Warga Bondowoso Adukan Dugaan Pungli Prona Ke Presiden




Kabid Pengaduan Masyarakat Kemensekneg. Joko Tri Widayanto (tengah) usai melakukan klarifikasi dugaan pungli Prona di Polres Bondowoso.

BONDOWOSO – Tiga orang dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) datang ke Bondowoso untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (07/11). Pengaduan tersebut dikirim oleh warga Desa Kerang Kecamatan Sukosari yang menyebutkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Polres Bondowoso dan berlangsung sekitar tiga jam, selain pihak dari Polres, hadir juga pihak Inspektorat Pemkab. Bondowoso, Badan Pertanahan (BPN), pihak desa dan pihak pengadu. Kabid Pengaduan Masyarakat (Kemensesneg), Joko Widayanto mengatakan,, kedatangannya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terhadap Presiden.

Masyarakat belum jelas mengenai program Prona kemudian mengajukan pengaduan dan tadi sudah diklarifikasi dengan semua pihak. Hasilnya masyarakat menjadi paham, ucap Joko Widayanto. Menurut Joko, masyarakat yang mengirimkan pengaduan merasa ada biaya yang tidak wajar terhadap program Prona.

Salah paham aja, masyarakat tidak menerima informasi secara jelas. Jadi dalam Prona itu harus ada sesuai yang ditangani oleh pemohon, tukasnya. Sedangkan kuasa hukum Perangkat Desa Kerang, Dedy Rahman Hasim mengemukakan, melalui pertemuan klarifikasi ini, dapat digaris bawahi bahwa program Prona tidak sepenuhnya gratis.
Dari hasil pertemuan dalam forum ini, tidak ditemukan adanya dugaan pungli itu. Jadi,sesuai Perdes (Peraturan Desa) ada biaya yang harus ditanggung pemohon, seperti biaya patok, administrasi dan matrai, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Ade Waroko mengaku sebelum adanya pengaduan ini, ada LSM yang melaporkan hal yang sama. Namun setelah ditindak lanjuti tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut. Waktu kami menerima pengaduan itu langsung ditindak lanjuti, namun penyidik tidak menemukan indikasi itu. Ternyata pengadu tidak begitu paham terkait persoalan ini. Kemudian  dari hasil cek and ricek hanya kesalah pahaman, katanya.

Berdasarkan kejadian ini, Ade Waroko menghimbau masyarakat yang mendapat informasi jangan kemudian langsung membuat pengaduan sebelum memahami betul titik persoalan. Sebab bisa menimbulkan orang lain tercemar. Terlebih dahulu klarifikasi, jadi jangan katanya-katanya tapi faktanya yang diutamakan, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement