Dr. Bagoes Soetjipto Tetangkap di Malaysia

SIDOARJO - Berakhir sudah perjalanan Dr. Bagoes Soetjipto terpidana dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur. Bagoes merupakan salah seorang staf ahli DPRD Jatim. Dia (red,Bagoes) terpidana tindak pidana korupsi P2SEM Jatim tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp277 miliar. 

Perkara Dr. Bagoes Soetjipto sudah digelar di beberapa Pengadilan Negeri di Jawa Timur. Pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Tanggal 21 April 2011, saat itu Hakim menjatuhkan vonis Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta tambahan membayar uang pengganti Rp295 juta.

Sedangkan, perkara yang Kedua di PN Sidoarjo. Tanggal 2 Desember 2010, Hakim menjatuhkan vonis Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar biaya pengganti Rp298 juta. Ketiga di PN Surabaya. Tanggal 19 Juli 2010 yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan di vonis hukuman O (nol) mengingat akumulasi pidana penjara yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan sudah mencapai 20 tahun. Terakhir, PN Jombang, tanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp735 juta. 

Modus yang dilakukan Bagoes, yakni; mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga yang berada dalam naungan perguruan tinggi. Selama pelariannya, Dr. Bagoes Soetjipto kerap berpinda-pindah tempat. Terakhir diketahui, Bagoes menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan penangkapan Dr. Bagoes Soetjipto, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu pada hari Selasa (28/11/2017).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Budi Handaka melalui Kasi Intelejen, Idham Kholid menerangkan, saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjemput DPO itu ke gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta. Diperkirakan bakal sampai Sidoarjo, Rabu (29/11) sore.

"Sekarang DPO itu sudah dijemput di Jakarta. Kemungkinan sampai Sidoarjo nanti sore. "tuturnya, pada media ini. Dari sumber Kejagung mengungkapkan, penangkapan Bagoes ditangkap pada hari Minggu 26 November 2017 di sebuah Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia pukul 22.40 waktu setempat. Buronan tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui pelabuhan Batam, sebelum diterbangkan ke Jakarta menuju gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukumnya di Lapas di Jawa Timur. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement