Surabaya Newsweek-
Sidang kasus tuntutan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J. Gunawan
memasuki tahap jawaban esepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis
(21/12/2017).
JPU Darwis saat membacakan jawaban menilai
eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan, telah memasuki pokok perkara.
"Kami mengganggap esepsi sudah masuk
pokok perkara dan meminta hakim melanjutkan persidangan ke pembuktian,” katanya
Terkait jawaban tersebut, Agus Dwi Warsono
Kuasa Hukum Henry J. Gunawan melihat ada hal yang menarik dalam jawaban eksepsi
yang diajukan jaksa Darwis yaitu soal error in prosedur.
“Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait
eror in prosedur itu apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai
tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses
penyidikan,” terangnya.
Lebih detail, Agus mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas terkait pemenuhan hak Henry yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.
Lebih detail, Agus mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas terkait pemenuhan hak Henry yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.
“Saat itu Pak Henry meminta agar penyidik
menghadirkan tiga ahli yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat.
Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai
saksi. Jadi ini tadi ada pengakuan jaksa terkait ada error in prosedurnya,”
tegasnya.
Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.
Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.
“Nggak masalah, itu hak penuntut umum. Namun
sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki
pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang
dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan,” katanya.
Meskipun begitu, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan.
Meskipun begitu, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan.
“Harapan kami eksepsi dikabulkan majelis
hakim. Karena dalam eksepsi kami menyampaikan bahwa perkara ini perkara perdana
dan bukan pidana. Jadi PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus ini,”
pungkas Agus.
Sementara itu, Liliek Djaliyah kuasa hukum
lainya menyebut disaat yang sama gugatan perdata PT Gala Bumi Perkasa terhadap
pedagang Pasar Turi menemui titik terang.
Dalam persidangan lanjutan, Hakim memutuskan
bahwa gugatan perdata tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
sekaligus menolak eksepsi pedagang.
"Jadi kalau sidang perdata boleh digelar
di PN, mestinya senada dengan eksepsi kemarin yang disampaikan Pak Yusril,
bahwa kasus ini perdata bukan pidana," kata Liliek Djaliyah. ( Ham )