Permintaan Penghentian Penertiban PKL Ditolak Satpol PP, Ini Alasaanya

Surabaya Newsweek- Penertiban  PKL di Jalan Bongkaran yang selama ini menggangu jalan  akhirnya, di Hearingkan di Komisi A, dalam hearing tersebut dihadiri oleh Satpol PP KotaSurabaya dan juga para PKL, Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengatakan, persoalan ini pelik, karena harus mengakomodir kepentingan pemerintah kota dan kepentingan para pedagang.

"Karena itu kita tawarkan solusi agar, pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan" ujarnya.
Awi juga meminta agar penertiban PKL di Jl. Bongkaran dihentikan dulu sampai persoalan ini ada solusi yang tepat melalui pembicaraan dengan pihak terkait.

Sementara itu anggota Komisi A Budi Leksono menambahkan, pedagang botol bekas di Jl.Bongkaran sudah menjadi ikon."Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya disitu tempatnya, jadi kita berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan ditelantarkan" tegasnya.

Disisi lain Kepala Satpol PP Kota Surabaya  Irvan Widyanto  menegaskan, kalau penertiban tetap dilanjutkan, untuk normalisasi jalan."Atas permintaan dewan agar, pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan" kata Irvan.

Menurut Irvan,  penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran Jl.Waspada, sebab keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan, karena tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.


Hearing itu sempat diwarnai perdebatan keras antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono dengan Kasatpol PP  Irvan Widyanto  atas sikapnya yang tetap melanjutkan penertiban. Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Awi itu menegaskan, kalau penertiban tetap dilajutkan maka aksi itu juga harus dilakukan ditempat lainya, yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement