Sudah Tak Berijin, Reklame Milik CV Varka Empira Belum Ditertibkan

Surabaya Newsweek- Konflik pertanggungjawaban kewenangan antara pihak Pekerjaan Umum ( PU ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR ) dengan Penegak Perda Yakni, Satpol PP Kota Surabaya sudah berlangsung lama dan terus bergulir, ketika ada reklame bodong dan ijin masa berlakunya sudah habis tanpa melakukan perpanjangan  


Seperti, reklame berukuran 6X12 di jalan Keputran 5 No 1 milik CV Varka Empira Abadi padahal, masa berlakunya mulai bulan Juni 2017 sudah habis Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame ( SIPR), namun surat bantib baru dibuatkan pada tanggal 8 Desember 2017 oleh PU DPRKP – DCTR, lalu dikirimkan kepada penegak Perda Kota Surabaya.   

Namun sayangnya, reklame milik CV Varka Empira masih tegak berdiri hingga saat ini, belum ada yang menertibkan, walaupun sudah ada surat bantib dan batas ijinya sudah habis pada bulan Juni yang lalu

Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP kota Surabaya Febriadhitya, ketika dikonfirmasi terkait, surat bantib yang dikirm oleh PU DPRKP – DCTR, mengaku masih belum menerima sampai saat ini dan belum mengetahui adanya surat bantib  


" Saya belum terima dan belum mengetahui adanya surat bantib yang dikirim oleh PU DPRKP- CKTR, "ujar Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP kota Surabaya Febriadhitya.

Pada tempat terpisah, Kasi Pengendalian Bangunan PU DPRKP - CKTR Pemkot Surabaya Dedy Purwito saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, bulan juni yang lalu reklame milik CV Varka Empira ijinnya sudah mati, karena tidak mau memperpanjang, baru bulan Desember pihaknya, membuat surat bantib dan sudah dikirm ke Satpol PP Kota Surabaya.

     
"Sudah saya bantib mas tanggal 8 Desember, lalu dikirimkan kepada Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Surabaya,”ungkap Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan PU DPRKP- CKTR Pemkot Surabaya.


Masih Dedy, masak Satpol belum terima surat bantib, coba suruh ngecek dulu, surat kita masuk pada tanggal 8 Desember lalu dan ada bukti tanda terimanya. 

"Coba suruh chek dulu, ini saya ada tanda bukti terima dari Satpol PP Kota Surabaya, nanti tak tunjukan,”tandas Kasi Pengendalian Bangunan PU DPRKP- CKTR Pemkot Surabaya.
           


Turunnya surat bantib Dedy menceritakan, bahwa tidak ada niatan dari biro reklame untuk memperpanjang ijinnya hingga batas waktu berakhir. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement