Surabaya
Newsweek- Konflik pertanggungjawaban kewenangan antara
pihak Pekerjaan Umum ( PU ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta
Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR ) dengan Penegak Perda Yakni, Satpol PP Kota
Surabaya sudah berlangsung lama dan terus bergulir, ketika ada reklame bodong
dan ijin masa berlakunya sudah habis tanpa melakukan perpanjangan
Seperti, reklame berukuran 6X12 di jalan Keputran 5
No 1 milik CV Varka Empira Abadi padahal, masa berlakunya mulai bulan Juni 2017
sudah habis Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame ( SIPR), namun surat bantib baru
dibuatkan pada tanggal 8 Desember 2017 oleh PU DPRKP – DCTR, lalu dikirimkan
kepada penegak Perda Kota Surabaya.
Namun sayangnya, reklame milik CV Varka Empira
masih tegak berdiri hingga saat ini, belum ada yang menertibkan, walaupun sudah
ada surat bantib dan batas ijinya sudah habis pada bulan Juni yang lalu
.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol
PP kota Surabaya Febriadhitya, ketika dikonfirmasi terkait, surat bantib yang
dikirm oleh PU DPRKP – DCTR, mengaku masih belum menerima sampai saat ini dan
belum mengetahui adanya surat bantib
" Saya belum terima dan belum mengetahui
adanya surat bantib yang dikirim oleh PU DPRKP- CKTR, "ujar Kabid
Pengembangan Sumber Daya Satpol PP kota Surabaya Febriadhitya.
Pada tempat terpisah, Kasi
Pengendalian Bangunan PU DPRKP - CKTR Pemkot Surabaya Dedy Purwito saat
dikonfirmasi mengatakan bahwa, bulan juni yang lalu reklame milik CV Varka
Empira ijinnya sudah mati, karena tidak mau memperpanjang, baru bulan Desember
pihaknya, membuat surat bantib dan sudah dikirm ke Satpol PP Kota Surabaya.
"Sudah saya bantib mas tanggal 8
Desember, lalu dikirimkan kepada Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Surabaya,”ungkap
Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan PU DPRKP- CKTR Pemkot Surabaya.
Masih Dedy, masak Satpol belum terima
surat bantib, coba suruh ngecek dulu, surat kita masuk pada tanggal 8 Desember
lalu dan ada bukti tanda terimanya.
"Coba suruh chek dulu, ini saya
ada tanda bukti terima dari Satpol PP Kota Surabaya, nanti tak tunjukan,”tandas
Kasi Pengendalian Bangunan PU DPRKP- CKTR Pemkot Surabaya.
Turunnya surat bantib Dedy
menceritakan, bahwa tidak ada niatan dari biro reklame untuk memperpanjang
ijinnya hingga batas waktu berakhir. ( Ham )