Surabaya
Newsweek- Bolos kerja 18 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemkot Surabaya
menjelang natal dan sesudah natal, yang berujung pada pemanggilan Inspektorat
Kota Surabaya, yang hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberikan pada
mereka yang melakukakan bolos bersama – sama pasalnya, masih banyak tahapan
yang harus dilalui, saat ini Inspektorat
Kota Surabaya telah mengirimkan berkasnya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan
Diklat untuk ditindaklanjuti.
Ketika diikonfirmasi Kepala Inspektorat Kota
Surabaya Sigit Sugiharsono menjelaskan, saat ini berkas Pegawai Negeri Sipil (
PNS ) yang tidak masuk kerja tanpa izin sudah di kirim kpada BKD, untuk
ditindaklanjuti.
“Berkasnya sudah saya disposisikan kepada BKD, untuk
18 PNS yang tidak masuk kerja, untuk segera ditindaklanjuti,”ujar Sigit
Sugiharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya.
Tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat
Mia Santi Dewi saat, dikonfirmasi lewat Telpon selulernya Rabu ( 1 / 3 / 2017 )
membenarkan bahwa berkas Inspektorat terkait 18 PNS yang bolos, sudah ada
dimeja kerjanya.
Sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai
Negeri Sipil menurutnya, pihak BKD akan
mengirimkan surat kepada OPD terkait, untuk memeriksa anak buahnya, kenapa
tidak masuk kerja.
Nanti OPD terkait akan melaporkan hasil pemeriksaaan anak
buahnya kepada BKD untuk ditindaklanjuti.
“Pihak BKD akan mengirimkan surat kepada OPD
terkait, untuk memeriksa anak buahnya, kenapa tidak masuk kerja, lalu hasil
pemeriksaan itu di kirimkan ke BKD untuk ditindaklanjuti,”tandas Mia Santi Dewi
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya. ( Ham )