Dampak Penertiban Bangunan Bengkel Mobil, Diduga Ada Kaitannya Dengan Penembakan Mobil Kepala Dinas


SURABAYA NEWSWEEK- Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto meruntut penertiban bangunan bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya yang diduga sebagai pemicu pelaku membabi buta menembak mobil pejabat Pemkot Surabaya Eri Cahyadi.

"Setelah kita tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," sesal Irvan.

Menurut Irvan, bangunan tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan.

"Sejak peringatan 1,2 dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima untuk dilakukan penyegelan tetapi tetap tidak ada niat untuk membongkar sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan.


Irvan menjelaskan, pada tahun 2016 , Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan.

"Upaya persuasif kita lakukan sejak 2016 dengan mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar  dan tindakan persuasif dilakukan selama setahun  atau hingga 2017," kata Irvan.

.
Sedangkan pada 24 Maret tahun 2017,  Irvan mengaku insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar, kembali menegur pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.


Masih Irvan tepatnya tanggal 24 April tahun 2017, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, kembali bersurat kepada Satpol PP memberitahukan jika, IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan.

"Dinas Cipta karya kembali sampaikan kalau IMB dibekukan tetapi tetap saja tidak ada niat baik," tambah Irvan.


Upaya persuasif  lanjutan tanggal 26 Oktober 2017, Satpol PP kembali melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik, hingga terus dilanjutkan hingga tahun berikutnya.

"Mulai 11 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement